Menanti Wasit Data di tengah Gelombang Kecerdasan Buatan

  • 01 Jul 2026 13:37 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia semakin pesat dan mulai dimanfaatkan di berbagai sektor, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, hingga layanan keuangan digital. Di balik kemudahan tersebut, muncul tantangan besar terkait perlindungan data pribadi yang hingga kini masih menjadi perhatian berbagai kalangan.

Indonesia sebenarnya telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, implementasi aturan tersebut dinilai belum optimal karena hingga pertengahan 2026 lembaga otoritas yang bertugas mengawasi pelindungan data pribadi belum terbentuk. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap keamanan data masyarakat di tengah pesatnya pemanfaatan AI.

Mengutip laman Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), khususnya bagi anak-anak, harus dilakukan secara bijaksana dengan mempertimbangkan manfaat serta potensi risikonya. Menurutnya, kriteria usia dan kesiapan anak menjadi aspek penting dalam penyusunan kebijakan pemanfaatan AI.

Belum terbentuknya otoritas pengawas data pribadi juga memicu perhatian kalangan praktisi hukum. Sejumlah pihak bahkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi guna memperoleh kepastian mengenai pembentukan lembaga tersebut. Kehadiran pengawas independen dinilai penting untuk memastikan hak masyarakat atas perlindungan data pribadi dapat berjalan secara efektif.

Di sisi lain, penggunaan AI komersial berpotensi memanfaatkan berbagai jenis data pengguna, seperti riwayat pencarian, lokasi, pola komunikasi, hingga kebiasaan berbelanja untuk mendukung proses analisis maupun personalisasi layanan. Karena itu, transparansi dalam pengelolaan data serta persetujuan dari pengguna menjadi prinsip penting yang harus dipenuhi oleh penyelenggara sistem elektronik.

Pemerintah saat ini juga tengah menyusun Peraturan Presiden tentang Etika Kecerdasan Buatan sebagai pedoman pengembangan dan pemanfaatan AI di Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi, perlindungan hak masyarakat, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam mengembangkan layanan berbasis AI.

Dengan perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat, penguatan regulasi, pembentukan otoritas pengawas, serta peningkatan literasi digital masyarakat menjadi langkah penting agar pemanfaatan AI tidak hanya mendorong inovasi, tetapi juga menjamin keamanan dan perlindungan data pribadi setiap warga negara. Keberadaan regulasi yang kuat diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus menciptakan ekosistem AI yang aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan di Indonesia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....