Sinergi Pemkot dan DPRD Bontang Perkuat Regulasi Pembangunan Daerah
- 18 Mei 2026 17:20 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Bontang - Pemerintah Kota Bontang terus memperkuat sinergi bersama DPRD dalam menghasilkan regulasi daerah yang adaptif, berkualitas, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan. Komitmen tersebut terlihat dalam Rapat Kerja DPRD Kota Bontang yang dihadiri langsung Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, Senin 18 Mei 2026.
Rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Sitti Yara, membahas dua agenda utama yakni Pendapat Wali Kota terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD serta Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap enam Raperda usulan Pemerintah Kota Bontang.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah, jajaran asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah, camat, hingga lurah di lingkungan Pemerintah Kota Bontang. Kehadiran unsur eksekutif dan legislatif secara lengkap dinilai menjadi bentuk keseriusan bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui produk hukum daerah.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang dinilai telah menjalankan fungsi legislasi secara optimal. Menurutnya, kolaborasi yang harmonis antara pemerintah daerah dan legislatif menjadi kunci lahirnya regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Neni menegaskan, terhadap dua Raperda inisiatif DPRD, Pemerintah Kota memberikan sejumlah masukan konstruktif agar substansi aturan yang dibentuk tetap sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi terkait potensi kerawanan bencana di daerah industri seperti Kota Bontang. Menurutnya, perusahaan industri harus memiliki kewajiban yang jelas dalam upaya mitigasi maupun penanganan saat terjadi keadaan darurat.
“Diharapkan kerja sama antara Pemerintah Kota dan DPRD dalam pembentukan perda semakin berkualitas sehingga mampu menjadi landasan regulasi pelaksanaan pemerintahan daerah,” ujar Neni.
Sementara itu, enam fraksi DPRD Kota Bontang secara umum menyatakan dukungan terhadap enam Raperda usulan Pemerintah Kota Bontang. Meski demikian, sejumlah catatan strategis turut disampaikan sebagai bahan penyempurnaan rancangan aturan tersebut.
Beberapa masukan yang mengemuka di antaranya terkait pentingnya penyediaan fasilitas ramah disabilitas dalam Raperda Lalu Lintas, serta perlindungan kawasan pesisir dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2045.
Selain itu, pengembangan tata ruang wilayah Bontang juga diharapkan dapat diselaraskan dengan dinamika pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Sinkronisasi tersebut dinilai penting agar arah pembangunan daerah mampu mendukung konektivitas ekonomi dan pertumbuhan kawasan penyangga IKN di Kalimantan Timur.
Di akhir kegiatan, dilakukan penyerahan dokumen Pendapat Wali Kota terhadap dua Raperda inisiatif DPRD dari Wali Kota kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD juga menyerahkan dokumen Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap enam Raperda usulan Pemerintah Kota Bontang kepada Wali Kota sebagai bagian dari tahapan pembahasan legislasi daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....