Bupati PPU Pastikan Perubahan Perda Pajak Berpihak kepada Masyarakat

  • 22 Jul 2026 07:35 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama DPRD PPU menyepakati perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan regulasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan ketentuan pemerintah pusat sekaligus memperkuat kepastian hukum, keadilan fiskal, dan kualitas pelayanan publik.

Pendapat akhir pemerintah daerah disampaikan Bupati PPU Mudyat Noor dalam Rapat Paripurna DPRD PPU, Selasa, 21 Juli 2026. Menurutnya, perubahan perda merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri agar selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 merupakan regulasi tunggal yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Namun, berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, terdapat sejumlah materi yang harus disesuaikan sehingga perubahan Perda ini menjadi sebuah keharusan," ujar Mudyat.

Ia mengapresiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), panitia khusus, serta seluruh fraksi DPRD PPU yang telah membahas dan menyempurnakan substansi rancangan peraturan daerah hingga mencapai persetujuan bersama.

Mudyat menjelaskan perubahan perda tersebut mencakup tiga aspek utama. Pertama, memperkuat kebijakan fiskal yang lebih adil melalui penetapan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 0,085 persen bagi lahan produksi pangan dan peternakan, serta pemberian pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi pelaku usaha restoran dan jasa boga berskala mikro dengan omzet di bawah Rp48 juta per tahun.

Aspek kedua adalah restrukturisasi retribusi daerah dan modernisasi pelayanan publik melalui penataan berbagai objek retribusi, seperti layanan kebersihan, parkir, pasar, pelelangan, rumah potong hewan, kepelabuhanan, tempat rekreasi, penjualan hasil produksi daerah, hingga pemanfaatan aset milik pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah juga menyederhanakan mekanisme pemungutan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sementara aspek ketiga berfokus pada peningkatan transparansi dan penyederhanaan administrasi melalui penerapan formula tarif Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lebih jelas, penghapusan pungutan administrasi yang tidak memiliki dasar hukum, serta penerapan sistem setoran bruto dalam pengelolaan parkir oleh pihak ketiga.

Menurut Mudyat, persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bukti kuatnya sinergi dalam membangun sistem perpajakan dan retribusi yang lebih transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

"Setelah mendapat persetujuan bersama, Pemerintah Daerah akan segera menyampaikan rancangan peraturan daerah ini kepada Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi untuk proses registrasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," katanya.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah antara Pemerintah Kabupaten PPU dan DPRD PPU. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD PPU Raup Muin, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah PPU Tohar, serta jajaran perangkat daerah terkait.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....