RUU Satu Data Indonesia Mulai Dibahas DPR dan Pemerintah

  • 28 Sep 2026 14:50 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) dalam Pembicaraan Tingkat I. RUU ini disiapkan untuk memperkuat landasan hukum pengelolaan data nasional agar lebih terintegrasi, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU SDI, Sturman Panjaitan, mengatakan data menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan arah pembangunan nasional. Menurutnya, kebijakan pemerintah membutuhkan data yang benar dan terintegrasi agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran.

“Data adalah kompas pembangunan. Tanpa data yang benar dan terintegrasi, pembangunan bisa salah arah dan salah sasaran,” ujar Sturman dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dikutip dari laman emedia.dpr.go.id, Senin 28 September 2026, Sturman menyebut salah satu persoalan dalam pengelolaan data nasional adalah masih terjadinya fragmentasi antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Perbedaan definisi, metode, standar, hingga waktu pemutakhiran dapat menghasilkan informasi berbeda untuk objek yang sama.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan pemborosan anggaran karena setiap instansi membangun sistem secara terpisah. Data yang tidak sinkron juga dapat memengaruhi pelaksanaan program pemerintah, termasuk penyaluran bantuan dan pelayanan publik.

“Setiap kebijakan yang disusun di atas data yang keliru, tidak lengkap, atau tidak terintegrasi akan berisiko menghasilkan kebijakan yang keliru pula,” katanya.

Melalui RUU SDI, DPR dan pemerintah membahas pengelolaan data dengan standar yang sama, mulai dari standar data, metadata, interoperabilitas, arsitektur sistem, pembagian kewenangan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Sturman menegaskan, integrasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah sebagai produsen data.

“Ini bukan sentralisasi data. Produsen data tetap memiliki kewenangan dan tanggung jawabnya, tetapi datanya harus berbicara dalam bahasa yang sama,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, pemerintah yang diwakili Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyatakan siap membahas RUU melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pemerintah telah menyiapkan 1.338 DIM beserta 829 penjelasan DIM sebagai bahan pembahasan bersama DPR.

Rachmat mengatakan konsep Satu Data Indonesia tidak diarahkan untuk memusatkan seluruh data pada satu lembaga. Fokusnya adalah membangun keterhubungan antarsistem melalui standar dan rujukan yang sama berbasis Data Dasar Nasional. Pembahasan selanjutnya akan mencakup sejumlah substansi, antara lain kelembagaan, data dasar nasional, keamanan data, pengawasan, dan penyelesaian sengketa data.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....