DPR Buka Peluang Judi Online Masuk Sasaran Perampasan Aset
- 02 Sep 2026 11:33 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Judi online belum masuk 13 kriteria tindak pidana yang diumumkan Komisi III sebagai sasaran perampasan aset.
- Komisi III akan mengkaji urgensi dan relevansi judi online bersama pihak terkait sebelum menentukan masuk atau tidaknya dalam RUU.
- Komisi III DPR RI membuka peluang memasukkan judi online sebagai sasaran RUU Perampasan Aset.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi III DPR RI membuka peluang memasukkan tindak pidana judi online sebagai sasaran dalam RUU Perampasan Aset. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mengatakan, judi online masih menjadi materi yang akan dikaji dalam proses tersebut.
“Terkait tindak pidana judi online, tentu ini akan menjadi materi yang dipertimbangkan untuk menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Komisi III akan mendalami isu ini dengan berdiskusi dengan pihak terkait,” jelas Abduh, dikutip dari Parlementaria di Jakarta, Rabu, 2 September 2026.
Menurutnya, keputusan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman dan pembahasan bersama. Jika ditemukan urgensi yang kuat, judi online dapat dimasukkan sebagai salah satu sasaran dalam RUU Perampasan Aset.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah mengumumkan 13 kriteria tindak pidana yang dapat menjadi sasaran perampasan aset. Kriteria tersebut antara lain mencakup tindak pidana perdagangan orang, perbankan, dan narkotika.
Namun, judi online belum termasuk dalam 13 kriteria tersebut. Sebelumnya, Gus Abduh mendorong agar RUU Perampasan Aset tidak hanya diterapkan untuk tindak pidana korupsi.
Ia juga meminta aturan tersebut dapat menyasar kejahatan luar biasa lainnya, termasuk judi online. Judi online, menurutnya, telah berkembang secara masif dan menimbulkan dampak ekonomi maupun sosial yang luas.
Sebelumnya, Gus Abduh mendorong agar RUU Perampasan Aset tidak hanya diterapkan untuk tindak pidana korupsi. Ia juga meminta aturan tersebut menyasar kejahatan luar biasa lainnya, termasuk judi online.
Adapun, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, pihaknya terus menerima dan mencermati berbagai masukan masyarakat. Hal ini terkait cakupan penerapan UU Perampasan Aset.
“Kemarin, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi. Sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dapat dikenakan perampasan aset,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Agustus 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....