DPRD Samarinda Dorong Layanan Administrasi Pemerintahan Lebih Cepat
- 09 Agt 2026 19:10 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - DPRD Kota Samarinda mendorong agar kebijakan percepatan pengurusan administrasi pertanahan menjadi motivasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik. Hal tersebut menyusul adanya kebijakan pengurusan sertifikat yang ditargetkan maksimal 10 hari.
Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah mengatakan, percepatan layanan tersebut menjadi perhatian karena masyarakat selama ini masih kerap menghadapi proses administrasi yang membutuhkan waktu cukup lama. Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu memiliki target waktu yang jelas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Ini sebenarnya memotivasi kami, kita juga di pemerintah kota. Kalau ada program yang selama ini kesannya terlambat, kenapa sertifikat yang selama ini agak susah mereka bisa programkan selama 10 hari," ujar Helmi.
Helmi menyebut, Samarinda menjadi salah satu kota yang mendapatkan penugasan dalam penerapan kebijakan tersebut. Program tersebut saat ini menjadi bagian dari uji penerapan kebijakan percepatan layanan administrasi pertanahan.
Menurut Helmi, percepatan pengurusan dokumen pertanahan juga berpotensi memberikan dampak terhadap penerimaan daerah. Salah satunya melalui peningkatan kepatuhan masyarakat dalam pengurusan administrasi dan pembayaran kewajiban yang berkaitan dengan tanah.
"Masyarakat selama ini masih banyak menyampaikan keluhan terkait lamanya proses administrasi pertanahan, termasuk persoalan dokumen yang menjadi bagian dari proses pengurusan sertifikat," kata Helmi pada Jumat 7 Agustus 2026. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya target waktu pelayanan yang lebih terukur.
Helmi menilai, pola percepatan layanan tersebut dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengevaluasi pelayanan pada sektor lainnya. "Kalau ada mengurus izin yang lama-lama, ya kita coba bercontoh seperti itu," katanya.
DPRD Kota Samarinda selanjutnya akan melihat penerapan kebijakan tersebut, termasuk mekanisme evaluasi dari pemerintah pusat. Jika kebijakan berjalan sesuai ketentuan, percepatan layanan administrasi dapat menjadi bagian dari upaya mendorong pelayanan pemerintah yang lebih cepat dan terukur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....