Kementan Siapkan AUTP untuk Lindungi 100 Ribu Hektare Lahan Pertanian pada 2026
- 16 Sep 2026 12:18 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk memberikan perlindungan terhadap 100 ribu hektare lahan pertanian di seluruh Indonesia pada 2026. Program tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengantisipasi risiko gagal panen akibat kekeringan, banjir, hingga serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT), terutama di tengah potensi El Nino.
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah untuk menjaga produksi pangan nasional dalam menghadapi tantangan iklim. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui penguatan pengelolaan sumber daya air dan percepatan program pompanisasi.
“El Nino itu diperkirakan sampai 6 bulan, insya Allah sektor pangan tetap aman,” ujar Amran.
Dikutip dari laman Kementerian Pertanian, Rabu 16 September 2026, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah, mengatakan mitigasi risiko kekeringan tidak cukup hanya dilakukan melalui intervensi teknis. Perlindungan finansial bagi petani juga perlu diperkuat untuk menghadapi kemungkinan gagal panen.
“Karena itu, selain menyiapkan infrastruktur pengairan dan pompanisasi, kami juga menyiapkan mitigasi dari sisi finansial melalui AUTP. Tahun ini Kementan mengalokasikan perlindungan AUTP untuk 100.000 hektare lahan pertanian di seluruh Indonesia,” kata Andi, Jumat 11 September 2026.
Menurut Andi Nur Alam Syah, AUTP memberikan perlindungan kepada petani apabila gagal panen tetap terjadi setelah berbagai langkah mitigasi dilakukan. Risiko yang ditanggung dalam program tersebut meliputi kekeringan, banjir, serta serangan OPT seperti wereng, tikus, dan penyakit blas pada tanaman padi.
“Dengan perlindungan ini, ketika upaya mitigasi sudah dilakukan tetapi terjadi gagal panen akibat kekeringan, banjir, maupun serangan OPT, petani memiliki jaring pengaman untuk melanjutkan usaha taninya,” ujarnya.
Andi menjelaskan, total premi AUTP ditetapkan sebesar Rp180 ribu per hektare untuk setiap musim tanam. Pemerintah memberikan subsidi sebesar 80 persen atau Rp144 ribu per hektare per musim tanam.
Dengan subsidi tersebut, petani peserta hanya perlu membayar premi sebesar Rp36 ribu per hektare per musim tanam. Sementara itu, petani yang mengalami kerusakan tanaman dengan intensitas paling sedikit 75 persen sesuai ketentuan program dapat memperoleh klaim sebesar Rp6 juta per hektare per musim tanam.
“Ketika terjadi gagal panen, persoalannya bukan hanya kehilangan hasil, tetapi juga hilangnya modal untuk memulai musim tanam berikutnya. AUTP memberikan ruang bagi petani untuk segera bangkit dan kembali berproduksi,” kata Andi.
Ia menegaskan AUTP menjadi pelengkap berbagai langkah mitigasi yang dilakukan pemerintah di lapangan. Program pompanisasi dan pengelolaan sumber daya air diarahkan untuk menjaga ketersediaan air serta mempertahankan produksi pertanian. Sementara itu, AUTP memberikan perlindungan finansial apabila risiko gagal panen tetap terjadi.
“Prinsipnya, kita tidak ingin petani menghadapi risiko sendirian. Pemerintah melakukan mitigasi dari sisi teknis untuk menjaga pertanaman tetap berproduksi, dan AUTP menjadi perlindungan finansial apabila terjadi risiko yang menyebabkan gagal panen. Jadi, keduanya saling melengkapi,” katanya.
Kementan mengimbau petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) maupun Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) untuk segera mendaftarkan lahan garapannya dalam program AUTP melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat.
Proses pendaftaran selanjutnya dilakukan melalui pendataan dan verifikasi dalam Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).
“Jangan menunggu sampai kekeringan atau risiko lainnya terjadi. Petani yang memenuhi persyaratan kami dorong segera memanfaatkan AUTP melalui PPL setempat. Semakin cepat lahan terlindungi, semakin baik kesiapan petani menghadapi risiko produksi,” ucap Andi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....