Kementerian Pertanian Targetkan 6.500 Hektare Cetak Sawah di Kukar

  • 03 Jul 2026 20:38 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Program Cetak Sawah Rakyat terus menjadi salah satu prioritas Kementerian Pertanian dalam memperkuat ketahanan dan kemandirian pangan nasional. Di Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat target pengembangan seluas 6.500 hektare sebagai bagian dari upaya meningkatkan luas baku sawah dan menjaga keberlanjutan produksi pangan di daerah.

Penetapan target tersebut bukan tanpa alasan. Kukar selama ini dikenal sebagai sentra produksi padi terbesar di Kalimantan Timur dengan kontribusi sekitar 40–50 persen terhadap total produksi padi provinsi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur Tahun 2026, produksi padi provinsi mencapai 270,87 ribu ton gabah kering giling (GKG), dengan Kukar menyumbang sekitar 110,87 ribu ton GKG dari luas panen mencapai 26.287 hektare atau hampir separuh dari total luas panen padi Kalimantan Timur yang mencapai 66.518 hektare.

Untuk memastikan target tersebut dapat direalisasikan, Kepala Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Kalimantan Timur, Ahmad Subhan, bersama Tim Survei, Investigasi, dan Desain (SID) melakukan peninjauan calon lokasi Cetak Sawah Rakyat di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu, pada Selasa, 30 Juni 2026. Peninjauan lapangan menjadi tahapan penting untuk memastikan kesiapan lahan sebelum program memasuki tahap pelaksanaan.

Perjalanan menuju lokasi tidaklah mudah. Wilayah administratif Desa Tanjung Harapan terpisah oleh aliran Sungai Mahakam, sehingga rombongan harus menyeberangi sungai terbesar di Kalimantan Timur tersebut untuk mencapai titik-titik calon lahan yang diusulkan masyarakat. Kondisi geografis ini menjadi gambaran nyata tantangan yang harus dihadapi dalam memperluas areal persawahan baru.

Di lapangan, Tim SID melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi fisik lahan sekaligus memverifikasi status hukumnya. Hasil peninjauan awal menunjukkan masih terdapat beberapa titik usulan yang beririsan dengan kawasan Hak Guna Usaha (HGU), sehingga memerlukan penelusuran lebih lanjut agar tidak menimbulkan persoalan pada tahap pelaksanaan program.

Kepala BRMP Kalimantan Timur, Ahmad Subhan, menegaskan proses verifikasi menjadi bagian yang tidak dapat diabaikan dalam pelaksanaan program cetak sawah.

"Kami ingin memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan. Kejelasan status lahan menjadi syarat utama agar program ini dapat dilaksanakan tanpa kendala hukum dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim menyarankan Pemerintah Desa Tanjung Harapan untuk segera berkoordinasi dengan Kantor ATR/BPN guna memastikan legalitas lahan yang masih beririsan dengan HGU. Langkah ini dinilai penting agar proses Survei, Investigasi, dan Desain (SID) dapat dilanjutkan dengan dasar hukum yang jelas dan akurat.

Meski demikian, lokasi yang diusulkan dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi kawasan persawahan baru. Lahan tersebut berada berdampingan dengan sawah masyarakat yang telah ada dan didukung akses jalan usaha tani yang memadai. Infrastruktur tersebut akan mempermudah mobilisasi alat dan mesin pertanian maupun distribusi sarana produksi ketika program mulai direalisasikan.

"Kami optimistis target cetak sawah dapat tercapai melalui sinergi semua pihak. Dengan perencanaan yang matang, verifikasi yang akurat, dan dukungan masyarakat, program ini akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat produksi padi Kutai Kartanegara sekaligus mendukung terwujudnya kemandirian pangan di Kalimantan Timur," ucap Ahmad Subhan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....