Lahan 2 Hektare Terbakar di Makroman, Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku
- 30 Sep 2026 15:57 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Kebakaran lahan terjadi di Jalan Poros Makroman, Gang Kuburan, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Selasa, 29 September 2026. Lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar dua hektare. Polisi kemudian mengamankan seorang pria yang diduga berkaitan dengan peristiwa pembakaran lahan tersebut.
Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi menyebutkan pria tersebut berinisial R, berusia 52 tahun dan diketahui bekerja sebagai karyawan swasta. Ia diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait kejadian tersebut.
"Berdasarkan informasi yang diterima, kebakaran diketahui sekitar pukul 15.00 WITA. Personel Unit IV Tipidter Satreskrim Polresta Samarinda kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan," katanya, 30 September 2026.
Saat petugas tiba, lahan di lokasi tersebut telah dalam kondisi terbakar. Polisi selanjutnya mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Polresta Samarinda untuk dimintai keterangan.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian. Barang bukti tersebut berupa satu mekanik korek gas, sepasang sarung tangan, satu bilah parang, kayu bakar, serta daun-daun kering.
Selain Unit IV Tipidter Satreskrim Polresta Samarinda, penanganan di lokasi juga melibatkan personel Patroli 110 Beat 1 dan Beat 2 serta Bhabinkamtibmas Makroman.
Polisi telah melakukan sejumlah langkah awal, mulai dari mendatangi lokasi kejadian, membuat laporan polisi, hingga melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan terlapor.
Peristiwa tersebut kini ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polresta Samarinda. "Terlapor diduga berkaitan dengan perbuatan pembakaran lahan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran," tuturnya.
Perkara tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....