Polda Kaltim Ancam Tutup THM di Balikpapan Terkait Jaringan Narkoba
- 27 Jul 2026 08:42 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID,Balikpapan – Maraknya peredaran narkoba di Kota Balikpapan menjadi perhatian serius Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim). Di bawah arahan Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, pihak kepolisian terus menunjukkan komitmennya untuk memberantas barang haram tersebut, salah satunya melalui Operasi Antik Mahakam 2026. Operasi ini tidak hanya menyelisik beberapa lokasi yang dianggap rawan peredaran narkoba, tetapi juga menyasar sejumlah tempat hiburan malam (THM).
Terkait temuan peredaran narkotika yang mencuri perhatian publik baru-baru ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim mengancam akan memberikan sanksi administratif berat. Sanksi tersebut berupa rekomendasi pencabutan izin operasional dan penutupan THM jika terbukti membiarkan tempat usahanya menjadi sarang peredaran narkotika. Ketegasan ini mencuat setelah kepolisian membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dan ganja di THM Seven Six, Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, menegaskan bahwa pihak kepolisian menerapkan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance) bagi pengelola hiburan malam yang membiarkan bisnis mereka menjadi lokasi transaksi barang haram. Sanksi tegas berupa penutupan disiapkan untuk memberikan efek jera.
"Tempat hiburan malam Seven Six ini beroperasi menyatu dengan hotel. Kami akan melayangkan surat panggilan resmi kepada manajemen hotel dan manajemen hiburan malam. Kami juga secara resmi akan mengirimkan surat teguran tertulis kepada pihak manajemen karena adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut," ujar Romylus dengan tegas.
Pihak kepolisian memastikan bahwa sanksi hukum tidak berhenti pada para pelaku, melainkan juga menyasar aspek legalitas operasional tempat hiburan. Polda Kaltim akan segera menerbitkan surat teguran keras kepada manajemen Seven Six. Jika tempat hiburan tersebut terbukti berulang kali membiarkan peredaran narkoba, Polda Kaltim akan merekomendasikan pencabutan izin operasional secara permanen kepada pemerintah daerah.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pemilik THM dan hotel di wilayah Kalimantan Timur agar memperketat pengawasan internal. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi tertutup yang digelar oleh Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2026 pada 25–26 Juli 2026. Ditresnarkoba Polda Kaltim mengonfirmasi akan memanggil petinggi perusahaan secara resmi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....