BNN Sita 92 Kg Sabu dan 1.000 Vape Terlarang, Tersangka Disidang di Kutim
- 23 Jun 2026 05:30 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Sangatta - Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Polres Kutai Timur mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah dengan barang bukti besar, yakni sekitar 92 kilogram sabu dan 1.000 cartridge vape yang diduga mengandung zat terlarang. Empat tersangka dalam kasus tersebut kini masih menjalani proses hukum di Jakarta dan direncanakan segera disidangkan di Kutai Timur.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengungkapkan, keempat tersangka berinisial IPK, RA, RR, dan MA saat ini masih ditangani BNN RI di tingkat pusat. Namun, hasil koordinasi antara aparat menunjukkan bahwa proses persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Kutai Timur.
“Para tersangka masih dalam penanganan BNN Pusat di Jakarta. Namun dari hasil koordinasi terakhir, insya Allah proses persidangannya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kutai Timur,” kata Fauzan, Senin 22 Juni 2026.
Pengungkapan kasus ini disebut sebagai salah satu yang terbesar di wilayah Kutai Timur dalam beberapa tahun terakhir. Barang bukti dalam jumlah besar tersebut diamankan dalam operasi gabungan di kawasan perbatasan Kecamatan Kongbeng dan Busang.
Fauzan menjelaskan, selain sabu dalam jumlah besar, petugas juga menyita sekitar 1.000 cartridge vape yang diduga mengandung zat berbahaya. Seluruh barang bukti ditemukan dalam rangkaian operasi yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Sekitar tiga minggu lalu kami melakukan pengungkapan di wilayah Kongbeng dan Busang. Barang bukti yang diamankan kurang lebih 92 kilogram sabu serta sekitar 1.000 cartridge vape,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, aparat menduga jaringan ini menggunakan jalur distribusi lintas wilayah yang cukup panjang sebelum barang masuk ke sejumlah kota di Kalimantan Timur.
Menurut keterangan para tersangka, narkotika tersebut diduga berasal dari luar negeri dan masuk melalui jalur utara Kalimantan sebelum diedarkan ke beberapa daerah.
“Informasi yang kami dapatkan, barang ini berasal dari luar negeri. Jalurnya melalui Tarakan, kemudian Berau, masuk ke Kutai Timur, lalu didistribusikan ke Bontang hingga Samarinda,” kata Fauzan.
Temuan ini membuat aparat meningkatkan pengawasan di sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi jalur distribusi narkotika. Polres Kutai Timur juga memperketat langkah pencegahan dengan menginstruksikan seluruh polsek di wilayah hukumnya.
“Kami sudah menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap peredaran narkoba di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Fauzan menambahkan, berdasarkan evaluasi semester pertama 2026, kasus narkotika masih menjadi salah satu jenis kejahatan yang paling menonjol di Kutai Timur. Karena itu, upaya pemberantasan akan terus menjadi prioritas.
“Kasus narkoba masih cukup dominan di Kutai Timur. Kami akan terus berupaya melakukan penindakan dan pencegahan karena dampaknya sangat merusak generasi,” katanya.
Sebelumnya, BNN RI bersama Polres Kutai Timur mengungkap jaringan yang diduga dikendalikan seorang buronan berinisial M Fathurahman alias Maboy alias M Rahman alias Boy Mayer Edward, yang juga terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam operasi pada 8 Mei 2026 yang berlangsung di Kutai Timur, Balikpapan, dan Samarinda, aparat menyita 92 kilogram sabu serta ribuan cartridge vape berisi etomidate. Kasus ini disebut sebagai salah satu pengungkapan narkotika terbesar di Kalimantan Timur.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....