Modus Minta Parkir Rp10 Ribu, Pria di Rapak dalam Terjerat Kasus Pemerasan
- 23 Feb 2026 08:27 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Seorang pria berinisial A diamankan aparat kepolisian setelah melakukan pemerasan terhadap pengendara di kawasan Simpang Empat Rapak Dalam, Jalan Pattimura, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Minggu, 22 Februari 2026. Penindakan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 22.50 Wita. Korban yang tengah melintas menggunakan kendaraan roda empat mengaku dimintai uang secara paksa oleh terlapor yang tidak dikenalnya.
Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, melalui keterangan resmi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Korban dimintai uang secara paksa saat melintas di Simpang Empat Rapak Dalam. Karena merasa takut terjadi hal yang tidak diinginkan, korban menyerahkan uang sebesar Rp10 ribu,” ujarnya.
Merasa keberatan dan tidak ingin kejadian serupa menimpa pengendara lain, korban kemudian melapor ke Polsek Samarinda Seberang. Berdasarkan laporan tersebut, anggota lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Minggu sekitar pukul 17.00 Wita, terlapor berhasil diamankan.
"Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah meminta uang kepada korban," kata Arie.
Pelaku kini telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk diproses lebih lanjut. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp10 ribu, satu unit lampu lalu lintas, serta satu kardus kosong yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....