Satresnarkoba Polresta Samarinda Amankan Dua Kurir Sabu di Kelurahan Pelita
- 27 Feb 2026 21:11 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Samarinda Utara. Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, tepatnya di pinggir jalan.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (20) dan T (19). Keduanya merupakan laki-laki dan berperan sebagai kurir dalam transaksi jual beli sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mencurigai dua orang laki-laki yang sedang duduk di atas satu unit sepeda motor warna hitam,” ujarnya, dalam keterangan resmi yang diterima rri.co.id,
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak domino jitak warna kuning yang berisi empat poket sabu dengan berat 1,02 gram bruto di kantong jaket kanan tersangka A. Sementara, dari kantong celana depan kanan tersangka T ditemukan satu poket sabu seberat 0,34 gram bruto.
Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp2.500.000, satu unit handphone Android warna ungu milik A, satu unit handphone Android warna biru muda milik T, serta satu unit sepeda motor warna hitam.
“Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial I yang beralamat di Jalan Padat Karya Gang Bukit Lestari, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang,” kata Bangkit.
Kedua tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, mengamankan serta menyita barang bukti, melakukan pengembangan kasus, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II dan Lampiran III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 13 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....