Wali Kota Samarinda Dorong Pemahaman Tepat soal Pokok Pikiran DPRD
- 13 Agt 2026 11:17 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan pokok-pokok pikiran atau pokir DPRD tidak dapat disamakan dengan bantuan keuangan pemerintah provinsi.
Menurutnya, kedua instrumen tersebut memiliki mekanisme, fungsi, dan sasaran berbeda dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Andi Harun menjelaskan pokir DPRD merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan yang bersumber dari aspirasi masyarakat.
Aspirasi tersebut dapat dihimpun anggota DPRD melalui kegiatan reses maupun rapat dengar pendapat bersama masyarakat.
Ia menyebut anggota DPRD memiliki fungsi representasi masyarakat di daerah pemilihannya.
Karena itu, hasil penjaringan aspirasi melalui reses menjadi salah satu bahan penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD.
Andi Harun bahkan meminta pihak yang membahas pokir memahami regulasi yang mengatur mekanisme tersebut.
“Pokir itu sebenarnya kalau Ketua DPRD mau belajar, buka misalnya Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya Pasal 178,” kata Andi Harun.
Menurutnya, pokir memiliki prinsip representasi elektoral sehingga pengalokasiannya berkaitan dengan daerah pemilihan anggota DPRD.
Hal itu berbeda dengan bantuan keuangan yang memiliki cakupan kebijakan lebih luas sesuai kondisi fiskal dan kebutuhan pembangunan.
“Kalau APBD kita bicara APBD secara rumah besar, APBD-nya untuk 10 kabupaten/kota,” ujarnya.
“Tapi kalau pokir, itu berlaku prinsip representasi elektoral, yang harus dikembalikan kepada dapil masing-masing,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Andi Harun pada Selasa, 11 Agustus 2026, di Gedung Bapperida Samarinda.
Ia menilai pemahaman mengenai perbedaan kedua instrumen penting agar pembahasan APBD tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Andi Harun mengatakan daerah dengan keterbatasan fiskal tetap memiliki peluang memperjuangkan kebutuhan pembangunan melalui instrumen anggaran lainnya.
Salah satunya melalui bantuan keuangan pemerintah provinsi apabila kebutuhan daerah memerlukan dukungan lebih besar.
Ia menegaskan bantuan keuangan tidak memiliki prinsip pengalokasian yang sama dengan pokir DPRD.
Bantuan tersebut dapat diarahkan berdasarkan kebijakan pemerintah serta kemampuan fiskal dan prioritas pembangunan daerah.
Andi Harun berharap seluruh pihak mengacu pada regulasi ketika menjelaskan pokir maupun bantuan keuangan kepada masyarakat.
Menurutnya, pemahaman yang tepat diperlukan agar informasi mengenai proses penganggaran daerah tidak menimbulkan tafsir berbeda.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....