Polda Kaltim Ungkap 163 Kasus Narkoba, Selamatkan 43.761 Jiwa
- 26 Feb 2026 12:25 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) bersama jajaran polres berhasil melakukan penindakan masif terhadap peredaran gelap narkotika. Dalam periode Januari hingga pertengahan Maret 2026, aparat mengungkap 163 kasus dan mengamankan 202 tersangka.
Wakil Kepala Polda Kaltim, Adrianto Jossy Kusumo, memimpin rilis pengungkapan kasus tersebut di Aula Mahakam, Mapolda Kaltim, Kamis 26 Februari 2026. Ia didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur Endang Lintang Hardiman, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, serta Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto.
Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Narkoba dan Satresnarkoba polresta jajaran atas kinerja pengungkapan kasus tersebut.
“Saya memberikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Narkoba dan Satresnarkoba polresta jajaran,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polda Kaltim mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan narkoba.
Dalam rilis resmi disebutkan, dari total 202 tersangka, sebanyak 180 orang merupakan laki-laki dan 22 orang perempuan. Mayoritas tersangka berperan sebagai pengedar sebanyak 188 orang, kurir 9 orang, dan penyalahguna atau konsumen 5 orang.
Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp16.670.147.000. Nilai tersebut merupakan estimasi berdasarkan harga pasar gelap dari berbagai jenis narkotika yang diamankan.
Adapun rincian barang bukti meliputi sabu seberat 7.998,74 gram senilai Rp14.397.732.000, sabu cair 120 mililiter senilai Rp216.000.000, ekstasi 1.993,5 butir senilai Rp1.993.500.000, ekstasi bubuk 6,16 gram senilai Rp3.080.000, tembakau sintetis 8,10 gram senilai Rp2.835.000, serta obat daftar G sebanyak 1.140 butir senilai Rp57.000.000.
Polda Kaltim mengklaim, berdasarkan perhitungan medis dan dosis penggunaan, pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 43.761 jiwa warga Kalimantan Timur dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Untuk sebaran kasus, pengungkapan tertinggi terjadi di wilayah hukum Polresta Samarinda dan Polresta Balikpapan, disusul Polres Kutai Timur dan Polres Berau. Rinciannya, Ditresnarkoba Polda Kaltim menangani 20 kasus dengan 24 tersangka, Satresnarkoba Samarinda 34 kasus (41 tersangka), Balikpapan 39 kasus (40 tersangka), Kutai Timur 29 kasus (34 tersangka), serta Berau 23 kasus (24 tersangka). Sementara itu, pengungkapan juga dilakukan oleh polres jajaran lainnya seperti Kutai Kartanegara, Paser, Bontang, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, dan Mahakam Ulu.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto menegaskan, pihaknya tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan memberikan informasi melalui portal resmi Polda Kaltim guna memutus mata rantai peredaran narkotika.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....