Kuasa Hukum Sebut Mahasiswa Terdakwa Bom Molotov Bukan Pelaku Pidana

  • 21 Jan 2026 14:07 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Sidang perkara bom molotov terhadap empat terdakwa mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) di Pengadilan Negeri Samarinda kembali berlanjut, Selasa, 20 Januari 2026. Dalam sidang eksepsi, tim penasihat hukum menegaskan keempat mahasiswa tersebut bukanlah pelaku tindak pidana.

Kuasa hukum empat terdakwa mahasiswa, Paulinus Dugis menyampaikan, pihaknya telah mengajukan nota perlawanan atau eksepsi dan membacakannya secara langsung di hadapan majelis hakim. Eksepsi tersebut berisi bantahan terhadap seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

"Poinnya adalah kami menganggap para terdakwa ini bukan pelaku tindak pidana," kata Paulinus, menegaskan.

Menurutnya, keempat mahasiswa tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang didakwakan. Salah satu alasannya, jaksa penuntut umum (JPU) tidak menguraikan secara jelas akibat dari perbuatan para terdakwa maupun pihak yang dirugikan.

Ia menjelaskan, ketiadaan uraian mengenai akibat perbuatan dan pihak yang dirugikan membuat dakwaan menjadi tidak jelas. Padahal, menurutnya, unsur tersebut penting untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban hukum.

Selain itu, Paulinus juga menyoroti adanya perbedaan uraian peristiwa antara empat terdakwa mahasiswa dengan terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Ia menyebut, setelah mencermati berita acara pemeriksaan, rangkaian perbuatan yang dituduhkan kepada para terdakwa tidak disusun secara konsisten.

"Terdakwa dalam perkara ini yang dihadirkan untuk persidangan bukan hanya keempat mahasiswa. Ada terdakwa lain. Namun, setelah kami membaca juga BAP terdakwa lain, uraian peristiwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh keempat mahasiswa ini tidak sama," ujar Paulinus.

Padahal, dalam surat dakwaan, jaksa menyebut seluruh terdakwa berada dalam satu rangkaian peristiwa. Bahkan, para terdakwa juga saling dijadikan saksi satu sama lain. Namun, menurut Paulinus, perbedaan uraian perbuatan tersebut justru menunjukkan dakwaan disusun tanpa kecermatan.

Berdasarkan hal tersebut, tim penasihat hukum menilai dakwaan jaksa tidak hanya lemah secara substansi, tetapi juga bermasalah secara formil. Paulinus menyebut dakwaan dibuat tidak teliti, tidak tegas, dan terkesan tergesa-gesa.

Ia menegaskan, jika surat dakwaan disusun tanpa kecermatan, secara hukum dakwaan tersebut seharusnya batal demi hukum. "Karena batal demi hukum tentu ya tidak ada orang yang harus dimintai pertanggung jawaban hukum. Berarti tidak ada pelaku tindak pidana," ucap Paulinus.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti atau tidak dapat diterima, serta membebaskan keempat terdakwa mahasiswa dari seluruh tuntutan hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....