Lantik Notaris Pengganti, Kemenkum Kaltim Tekankan Integritas Pelayanan Hukum

  • 17 Jul 2026 07:33 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan pentingnya menjaga kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat melalui penguatan integritas dan profesionalisme Notaris Pengganti. Penegasan itu disampaikan usai pelantikan Notaris Pengganti untuk wilayah Kabupaten Kutai Timur di Samarinda pada Selasa, 14 Juli 2026.

Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, mengatakan keberadaan Notaris Pengganti memiliki peran penting untuk memastikan layanan kenotariatan tetap berjalan tanpa hambatan ketika notaris definitif berhalangan menjalankan tugasnya. Karena itu, kualitas pelayanan tidak boleh mengalami penurunan meskipun jabatan tersebut bersifat sementara.

Menurutnya, setiap akta yang diterbitkan memiliki konsekuensi hukum sehingga ketelitian, kecermatan, dan kepatuhan terhadap peraturan menjadi hal yang tidak dapat ditawar.

"Notaris Pengganti harus senantiasa menjaga kualitas pelayanan, ketepatan dalam pembuatan akta, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum, karena setiap akta yang diterbitkan memiliki akibat hukum bagi masyarakat," kata Ikmal, dikutip dalam rilis pers Kemenkum Kaltim, Jumat 17 Juli 2026.

Ia menambahkan, Notaris Pengganti wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta memahami secara menyeluruh ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Selain itu, protokol notaris juga harus dijaga dengan baik karena merupakan dokumen negara yang memiliki kekuatan pembuktian.

Kakanwil juga mengingatkan pentingnya membangun koordinasi yang baik dengan notaris yang digantikan maupun Majelis Pengawas Daerah. Sinergi tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas pelayanan sekaligus memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Ikmal turut menekankan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan tidak mempersulit masyarakat. "Independensi notaris dalam menjalankan kewenangannya juga harus tetap dijaga agar kepercayaan publik terhadap layanan kenotariatan terus meningkat," ucapnya, menambahkan.

Melalui penguatan komitmen tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur berharap pelantikan Notaris Pengganti tidak sekadar menjadi agenda seremonial, melainkan bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Kutai Timur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....