OIKN Bersama Forkopimda Tertibkan Tambang Ilegal Bukit Suharto
- 15 Okt 2025 20:09 WIB
- Samarinda
KBRN, Nusantara: Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama sejumlah kementerian dan aparat penegak hukum meninjau kawasan hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Suharto, tepatnya di Bukit Tengkorak, Desa Sukomuliyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Rabu (15/10/2025).
Dalam kunjungan tersebut, tim gabungan memasang patok larangan di area yang selama ini menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal.
Patok setinggi lima meter itu bertuliskan larangan keras melakukan kegiatan apa pun di kawasan hutan IKN tanpa izin, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sesuai ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2022 jo UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara, serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
BACA JUGA:
Otorita IKN Ungkap Tambang Ilegal di Kawasan Konservasi
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi antara OIKN, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Forkopimda Kalimantan Timur untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal dan perambahan hutan di wilayah IKN dan sekitarnya.
“IKN memiliki luas daratan 252 ribu hektare, sekitar 65 persennya atau 160 ribu hektare harus berupa hutan. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, sekitar 4.000 hektare hutan rusak setiap tahun akibat aktivitas tambang dan perambahan liar,” ujar Basuki.
Ia menegaskan, OIKN bersama Kementerian ESDM, KLHK, Pangdam, Kapolda, Korps Brimob, Kajati, dan BINDA akan melakukan operasi berkala secara besar-besaran untuk menghentikan perusakan hutan di kawasan IKN.
“Seperti rumah, kita menanam terus, tapi di satu pihak dirusak terus. Ini akan kita hentikan,” katanya.
Ke depan, OIKN juga akan mendorong program rehabilitasi dan reforestasi di kawasan eks tambang, bekerja sama dengan pemegang izin usaha dan lembaga terkait.
“Semua perusahaan tambang punya kewajiban untuk merehabilitasi lahan bekas tambang. Selain itu, kami juga akan melakukan penanaman kembali sebagai bagian dari pemulihan hutan,” kata Basuki.
BACA JUGA:
Satgas OIKN Temukan Stockpile Batu Bara di Hutan Lindung
Sementara itu, Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Pol. Edgar Diponegoro menyayangkan kondisi hutan yang kian parah akibat ulah segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Sangat disayangkan, hutan yang luar biasa ini rusak begitu parah. Kami berharap langkah simbolik pemasangan patok larangan ini bisa menular dan menumbuhkan kesadaran untuk menjaga hutan,” ujarnya.
Direktur Penindakan Pidana, Kementerian ESDM Ma’mun, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk membersihkan kawasan IKN dari tambang-tambang ilegal.
“Pesan pimpinan kami jelas, IKN harus bersih dari tambang ilegal,” ucapnya.
Selain pemasangan patok larangan, OIKN melalui Dewan Pengarah Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal juga melakukan kegiatan penanaman pohon di area Bukit Tengkorak sebagai langkah awal pemulihan ekosistem.