Otorita IKN Ungkap Tambang Ilegal di Kawasan Konservasi
- 04 Okt 2025 19:34 WIB
- Samarinda
KBRN, Nusantara: Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan komitmennya menjaga kawasan IKN tetap tertib, aman, dan berkelanjutan dengan menindak tegas berbagai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal, OIKN berhasil mengungkap praktik tambang batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) di wilayah sekitar IKN.
Selain aktivitas tambang, Satgas juga menemukan perambahan hutan, pembukaan lahan secara masif, serta bangunan-bangunan liar yang berdiri di sepanjang perbatasan Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja.
Dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung pada akhir September lalu, Satgas berhasil mengamankan tujuh unit truk bermuatan batu bara ilegal di pintu gerbang Tol Samboja–Balikpapan pada Minggu (29/9/2025) sekitar pukul 02.40 WITA. Seluruh kendaraan beserta muatannya telah diserahkan ke Polda Kalimantan Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:
Otorita Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan Normal Pascakebakaran HPK
Tidak hanya itu, Satgas juga menemukan stockpile batu bara dan pasir putih hasil tambang ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku. Lokasi tersebut telah ditinggalkan para pelaku saat petugas tiba di lapangan. Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan aparat berwenang.
Temuan lainnya berupa aktivitas perambahan hutan untuk perkebunan, pembangunan rumah liar, serta warung ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Semua temuan ini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol. Edgar Diponegoro, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan langkah nyata menjaga kawasan IKN dari praktik ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan.
“Deteksi dan identifikasi dilakukan bersama perangkat desa, kelurahan, dan masyarakat setempat. Dalam penegakan hukum, kami melibatkan berbagai instansi, mulai dari penyidik Reskrimsus Polda Kaltim, Polres Kutai Kartanegara, Pomdam VI/Mulawarman, hingga Gakkum KLHK,” kata Edgar, Sabtu (4/10/2025).
Barang bukti hasil operasi kini telah diamankan di Polda Kaltim. Para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum, baik pidana kehutanan maupun pidana minerba.
Ke depan, Satgas akan memperluas wilayah operasi ke seluruh delineasi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara simultan untuk memberikan efek kejut dan efek jera kepada para pelaku,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba melanggar aturan di kawasan IKN.
“Mari bersama membangun komitmen dan menumbuhkan kesadaran hukum. Pemerintah tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran,” ujarnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, Satgas mengajak masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan dugaan aktivitas ilegal di wilayah IKN.
“Informasi dari masyarakat sangat penting untuk menjaga kawasan IKN tetap aman dan berkelanjutan,” ucapnya.