Sertifikasi Halal Jadi Penunjang Pengembangan UMKM

  • 05 Okt 2026 08:06 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Sertifikasi halal tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga dapat menjadi salah satu pendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kelengkapan perizinan dinilai dapat memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap produk yang ditawarkan.

Penggiat UMKM, Zakaria Akhmad Busro, mengatakan sertifikasi halal merupakan salah satu bagian dari kelengkapan administrasi usaha yang perlu diperhatikan pelaku UMKM. Selain sertifikasi halal, pelaku usaha juga perlu memperhatikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin edar sesuai dengan jenis produknya.

“Sertifikasi halal ini untuk UMKM salah satu faktor pendukung perkembangan usaha. Sama seperti kelompok perizinan usaha, ada NIB, kemudian sertifikasi halal, dan kalau produknya terkemas serta diolah, ada izin edar,” ujar Zakaria, dikutip Minggu 4 Oktober 2026.

Menurutnya, berbagai perizinan tersebut memiliki fungsi masing-masing. Sertifikasi halal memberikan kepastian mengenai kehalalan produk, sedangkan izin edar berkaitan dengan aspek seperti higiene, sanitasi, dan keamanan pangan. Kelengkapan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pelaku usaha membangun kepercayaan konsumen.

Zakaria mengatakan pemahaman konsumen terhadap perizinan produk juga terus berkembang seiring semakin banyaknya informasi yang beredar melalui media sosial. Edukasi mengenai sertifikasi halal dan keamanan produk membuat konsumen semakin memperhatikan informasi sebelum membeli.

“Kalau tentang sertifikat halal berarti kepastian tentang kehalalan produknya. Kalau tentang izin edar, kepastian tentang higiene, sanitasi, dan keamanan pangannya,” kata Zakaria.

Meski demikian, ia mengakui masih ada pelaku UMKM yang menganggap pengurusan perizinan sebagai sesuatu yang merepotkan. Sebagian pelaku usaha merasa produknya sudah laku sehingga belum melihat kebutuhan untuk melengkapi berbagai perizinan.

Menurut Zakaria, kondisi tersebut membutuhkan edukasi dan kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari pengawas Jaminan Produk Halal (JPH), dinas pembina, lembaga terkait, hingga media. Edukasi dinilai penting agar pelaku usaha memahami bahwa perizinan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari pengembangan usaha.

Salah satu kendala yang masih ditemui di lapangan adalah ketersediaan bahan baku hewan sembelihan yang telah memiliki sertifikat halal. Kondisi ini terutama dirasakan pelaku usaha makanan siap saji yang menggunakan daging ayam atau bahan hewani lainnya.

Zakaria menjelaskan, pelaku usaha yang membeli bahan baku segar dari pasar tradisional, lapak ayam, atau pedagang sekitar terkadang kesulitan memastikan asal-usul dan status sertifikasi halal bahan tersebut.

“Semakin banyak nanti diterapkannya wajib halal, otomatis mau tidak mau pengusaha penyembelihan ayam atau penyembelihan hewan harus bersertifikat halal,” ucapnya.

Dengan semakin dekatnya penerapan kewajiban halal pada Oktober 2026, Zakaria mengimbau pelaku UMKM untuk mulai melengkapi persyaratan usaha dan tidak menunda pengurusan sertifikasi halal. Kelengkapan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan sekaligus memberikan kepastian kepada konsumen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....