Literasi Halal Penting bagi Pelaku UMKM

  • 03 Okt 2026 10:09 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Literasi halal dinilai penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), karena tidak hanya berkaitan dengan makanan dan minuman, tetapi juga mencakup bahan, proses produksi, hingga layanan yang diberikan kepada konsumen.

Hal tersebut disampaikan Sudarman, Kerja Sama dan Humas Halal Center Universitas Mulawarman dalam program Teras UMKM Pro 4 RRI Samarinda. Dia menjelaskan, literasi halal bukan sekadar kemampuan membaca label halal, melainkan pemahaman secara menyeluruh mengenai konsep halal dan baik atau halalan thayyiban.

“Yang terpenting buat kita, kita memahami literasi itu adalah halal dan juga baik, bersih, serta aman,” ujarnya, dikutip 3 Oktober 2026.

Menurutnya, pemahaman tersebut penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen. Pelaku UMKM perlu memastikan bahan yang digunakan, termasuk komposisi produk, dapat dipertanggungjawabkan kehalalannya.

“Jaminan perlindungan konsumen bagi UMKM adalah kunci untuk memberikan kepastian dan kenyamanan dan keamanan bagi pelanggan mereka,” katanya.

Ia menambahkan, cakupan halal sebenarnya cukup luas. Selain makanan dan minuman, perhatian terhadap aspek halal juga dapat berkaitan dengan kosmetik, obat-obatan, barang gunaan, serta jasa seperti penyembelihan, pengolahan, logistik, dan pengemasan.

“Halal itu sangat luas. Pertama adalah menyangkut produk dan yang kedua adalah servis,” ucapnya.

Bagi pelaku UMKM, proses produksi juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Bahan baku yang halal belum cukup apabila fasilitas dan peralatan produksi berpotensi menyebabkan kontaminasi silang. Karena itu, kebersihan alat, bahan, dan lingkungan produksi menjadi bagian penting dalam proses sertifikasi halal.

“Mungkin bahan baku sudah halal, tapi proses produksinya atau proses produk halalnya itu kerap kali luput,” ujarnya. Ia mencontohkan penggunaan wajan, panci, hingga kuas untuk mengoles kue yang perlu diperhatikan asal bahan dan riwayat penggunaannya.

Di Kalimantan Timur, Halal Center Universitas Mulawarman turut memberikan pendampingan kepada UMKM yang ingin mengurus sertifikasi halal melalui skema sertifikasi halal berbasis pernyataan mandiri oleh pelaku usaha itu sendiri atau self declare. Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengabdian masyarakat agar pelaku usaha tidak ragu dalam menjalani proses sertifikasi.

Melalui peningkatan literasi halal, pelaku UMKM diharapkan tidak hanya memahami pentingnya label halal, tetapi juga mampu memastikan seluruh proses usaha berjalan sesuai prinsip halal, bersih, dan aman bagi konsumen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....