Kesalahan Administrasi Hambat Legalitas UMKM

  • 20 Apr 2026 04:58 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda — Kesadaran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memiliki legalitas usaha terus meningkat seiring kemudahan proses pendaftaran badan usaha di era digital. Namun, di balik kemudahan tersebut, masih ditemukan sejumlah kesalahan administratif yang kerap menjadi kendala dalam pengurusan legalitas.

Hal itu disampaikan notaris dan PPAT, Evi Efrina, dalam program Teras UMKM Pro 4. Ia mengungkapkan, kendala yang paling sering terjadi justru berasal dari kelengkapan dokumen dasar. “Yang paling sering terjadi itu pada pemberkasan, misalnya KTP belum diperbarui atau NIK belum terintegrasi sehingga tidak terbaca dalam sistem,” ujarnya.

Selain itu, permasalahan juga kerap muncul pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baik yang belum dibuat maupun yang statusnya tidak aktif. “NPWP belum diurus atau sudah ada, tetapi nonaktif karena tidak pernah melaporkan SPT tahunan,” kata Evi.

Ia juga menyoroti kekhawatiran sebagian pelaku UMKM terkait kewajiban pajak setelah mendaftarkan usaha. Menurutnya, anggapan tersebut tidak tepat.

“Jika tidak mendaftarkan usaha karena ingin menghindari pajak, justru itu lebih berisiko. Dengan mendaftarkan usaha, pelaporan bisa dilakukan secara jelas. Bahkan, jika omzet belum memenuhi syarat, pajaknya bisa nihil,” ucapnya.

Evi menambahkan, kendala teknis lain juga dapat terjadi pada integrasi data kependudukan. Meski KTP sudah berbasis digital, terkadang data belum terbaca di sistem sehingga perlu pembaruan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Sebagai solusi, ia mengimbau pelaku UMKM memastikan seluruh dokumen administrasi dalam kondisi valid dan aktif sebelum melakukan pendaftaran badan usaha. Hal ini penting agar proses berjalan lancar dan cepat.

Lebih lanjut, Evi memberikan tips bagi UMKM yang ingin “naik kelas” melalui legalitas usaha. “Jangan ragu untuk mendaftarkan usaha. Syaratnya mudah, biayanya terjangkau, dan manfaatnya besar, terutama untuk akses permodalan dan kerja sama,” katanya.

Ia juga menjelaskan, pelaku usaha yang telah memiliki PT perseorangan dapat meningkatkan status usahanya menjadi PT umum seiring perkembangan bisnis. “Jika usahanya berkembang dan kepemilikannya bertambah, bisa ditingkatkan menjadi PT biasa,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Evi turut menyampaikan harapannya agar semakin banyak masyarakat berani memulai usaha. Ia menilai regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja telah membuka peluang besar bagi masyarakat untuk menjadi pelaku usaha mandiri.

Di akhir, ia mendorong pelaku UMKM untuk tidak meremehkan usaha kecil. Menurutnya, usaha yang dimulai dari skala kecil berpotensi berkembang besar jika dikelola dengan baik dan memiliki legalitas yang jelas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....