Otorita Gandeng Jimly Asshiddiqie Bentuk Pemdasus IKN

  • 08 Okt 2025 18:10 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Nusantara: Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menggandeng Jimly School of Law and Government (JSLG) untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan tata kelola menjelang pembentukan pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) di Ibu Kota Nusantara.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, bersama Ketua Pembina JSLG, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, di Auditorium Balai Kota Otorita IKN, Selasa (7/10/2025).

“Menyiapkan Pemdasus ini jauh lebih susah daripada menyiapkan sarananya. Makanya kita menggandeng Pak Jimly, seorang profesor andal yang sangat berkompeten dalam bidang ketatanegaraan,” kata Basuki.

“Hari ini kita menandatangani kerja sama dengan Jimly School of Law and Government. Sesuai arahan Pak Jimly, kita harus tahu apa saja yang perlu disiapkan untuk persiapan IKN menjadi pemerintahan daerah khusus agar ke depan dapat berjalan dengan baik,” ujar Basuki.

BACA JUGA:

Otorita IKN Siap Bentuk Pemdasus Jelang Pindah Ibu Kota

Melalui kolaborasi ini, OIKN menegaskan komitmennya untuk membangun sistem pemerintahan yang kuat secara hukum dan berkarakter kebangsaan. “Kita harus bangga sekaligus bertekad menjadikan Nusantara sebagai miniatur peradaban masa depan Indonesia,” ucapnya.

Dalam paparannya, Prof. Jimly menekankan tiga pilar penting dalam mempersiapkan Nusantara sebagai daerah khusus, yakni constitution rules (aturan konstitusional), constitution institution (kelembagaan konstitusional), dan constitution culture (budaya konstitusional).

“Ini bukan hanya tentang memindahkan pusat pemerintahan, tetapi juga mempersiapkan tata kelola, etika, budaya, serta pelibatan masyarakat lokal dan aspek sosial ekonomi,” ujar Jimly.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini berpesan pesan bahwa kemajuan peradaban ditentukan oleh kualitas kelembagaan. Tenggelamnya peradaban kata Jimly, terjadi karena institusinya tidak bermutu.

“Sebaliknya, kemajuan lahir dari institusi yang bermutu. Mari kita tata kelembagaan itu bersama. Semua yang berada di Kota Nusantara harus bangga menjadi bagian dari sejarah peradaban baru Indonesia,” katanya.

BACA JUGA:

Lanjutkan IKN, Basuki: Tidak Ada Lagi Pilihan Mundur

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan kuliah umum oleh Prof. Jimly guna memberi wawasan baru bagi para pegawai OIKN dalam memahami arah pembentukan struktur pemerintahan daerah khusus menuju Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028.

Diketahui landasan hukum pembentukan Daerah Khusus IKN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN dan Perpres 79 Tahun 2025 yang baru saja diteken presiden Prabowo Subianto.

Dalam beleid itu, Otorita IKN ditetapkan sebagai satuan pemerintahan khusus setingkat provinsi namun berkedudukan setara kementerian. Kepala Otorita nantinya akan menjadi kepala Pemdasus yang ditunjuk langsung oleh presiden.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....