Otorita Tutup Ruang Spekulasi Tanah di IKN
- 07 Agt 2025 22:09 WIB
- Samarinda
KBRN, Nusantara: Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin memperketat pengawasan terhadap transaksi jual beli tanah di kawasan IKN. Langkah ini dilakukan untuk menutup celah praktik spekulasi yang bisa merugikan masyarakat lokal.
Setiap transaksi tanah kini wajib mendapatkan izin resmi dari Otorita, demi memastikan lahan tetap dimiliki dan dimanfaatkan secara produktif oleh warga asli.
Direktur Pertanahan Otorita IKN, Dr. Firyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi, melainkan melindungi. “Kami ingin pastikan tanah tetap dimiliki dan dikelola oleh masyarakat lokal, bukan diambil alih oleh orang-orang yang hanya cari untung semata,” kata Firyadi, Kamis (7/8/2025).
BACA JUGA:
OIKN Sebut Izin Jual-Beli Tanah Lindungi Warga Lokal
Menurutnya, para spekulan sering memanfaatkan lonjakan harga tanah untuk membeli lahan dalam jumlah besar, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Praktik ini tak hanya merugikan warga, tetapi juga mengganggu arah pembangunan IKN.
“Kalau tidak diawasi, masyarakat lokal bisa jadi penonton di tanah mereka sendiri,” ujar Firyadi.
Pengawasan ini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Kepala OIKN Nomor 6 Tahun 2025, yang merevisi regulasi sebelumnya tentang tata kelola pertanahan. Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban mendapatkan rekomendasi OIKN sebelum transaksi tanah di wilayah IKN bisa dilakukan.
Jika OIKN tidak membutuhkan lahan tersebut, barulah bisa dijual ke pihak lain, tetap dengan pengawasan dan dokumen yang lengkap.
BACA JUGA:
Otorita IKN Diminta Tegas Atasi Spekulan Tanah
Kekhawatiran terhadap praktik spekulasi juga disampaikan oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, yang meminta OIKN dan Kementerian ATR/BPN bertindak tegas. Ia menyebut, meskipun berada cukup jauh dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), wilayah-wilayah seperti Samboja, Muara Jawa, dan Loa Janan sudah mulai terdampak secara sosial.
“Spekulan tanah itu banyak. Ini bisa picu konflik pertanahan di masa depan, karena ada transaksi kecil, misalnya 10x10 meter, yang seharusnya kita jaga demi kepentingan yang lebih besar,” ujar Aulia.
Menanggapi hal ini, Deputi Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyusun batas wilayah yang jelas. Ia menekankan bahwa urusan pertanahan di 9 Wilayah Perencanaan (WP) IKN kini menjadi tanggung jawab penuh OIKN, bukan lagi pemerintah kabupaten.
BACA JUGA:
Jual-Beli Tanah di IKN Wajib Kantongi Rekomendasi OIKN
Dengan regulasi baru ini, OIKN berharap masyarakat lokal tidak hanya terlindungi dari spekulan, tetapi juga bisa menjadi bagian aktif dari kemajuan IKN sebagai kota masa depan yang dibangun untuk semua, bukan hanya segelintir orang.
Otorita juga berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini. Dengan pengawasan ketat terhadap spekulan, pembangunan IKN bisa berjalan lebih sehat, terarah, dan benar-benar membawa manfaat jangka panjang bagi warga yang sudah lama tinggal di kawasan tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....