Sejarah Sang Saka Merah Putih, Simbol Persatuan yang Tak Lekang Waktu

  • 06 Agt 2026 07:56 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Bendera Merah Putih bukan sekadar identitas negara, tetapi juga simbol perjuangan, persatuan, dan jati diri bangsa Indonesia. Di balik tampilannya yang sederhana, dua warna tersebut memiliki sejarah panjang yang telah hadir di Nusantara jauh sebelum Indonesia merdeka.

Secara filosofis, warna merah melambangkan keberanian, sedangkan putih melambangkan kesucian. Makna tersebut kemudian disepakati sebagai simbol karakter bangsa dan menjadi identitas resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Direktorat Pelindungan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjelaskan bahwa penggunaan warna merah dan putih bukanlah pilihan yang muncul secara tiba-tiba. Kombinasi kedua warna itu telah dikenal dalam sejarah kebudayaan Nusantara, salah satunya melalui panji Kerajaan Majapahit yang menggunakan garis-garis merah dan putih sebagai lambang kebesaran kerajaan.

Sejumlah kajian sejarah juga menyebutkan bahwa merah dan putih telah digunakan oleh beberapa kerajaan di Nusantara sebagai simbol keberanian, kekuatan, dan kehormatan. Tradisi tersebut kemudian menginspirasi para tokoh pergerakan nasional ketika mencari identitas yang mampu menyatukan bangsa Indonesia yang beragam.

Sejarah modern Bendera Merah Putih bermula ketika Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia pada 1944. Dalam rangka persiapan kemerdekaan, dibentuk Panitia Bendera Kebangsaan yang membahas penggunaan bendera nasional secara resmi. Hasilnya, merah dan putih dipilih sebagai warna bendera negara karena memiliki akar sejarah yang kuat sekaligus mengandung nilai filosofis yang mencerminkan semangat bangsa.

Bendera yang kemudian dikenal sebagai Sang Saka Merah Putih dijahit oleh Fatmawati atas permintaan Presiden Soekarno. Kain bendera tersebut berukuran sekitar 300 sentimeter × 200 sentimeter dan pertama kali dikibarkan pada saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta, oleh Latief Hendraningrat bersama Suhud pada 17 Agustus 1945.

Selain bermakna keberanian dan kesucian, sebagian budayawan juga memaknai merah sebagai simbol raga atau semangat perjuangan, sedangkan putih melambangkan jiwa yang bersih. Dalam tradisi masyarakat Jawa, kedua warna tersebut sering dikaitkan dengan gula merah dan nasi putih sebagai simbol keseimbangan hidup. Meski memiliki berbagai penafsiran budaya, makna resmi yang dipegang negara tetap mengacu pada nilai keberanian dan kesucian.

Keberadaan Bendera Merah Putih saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Regulasi tersebut mengatur bentuk, ukuran, tata cara pengibaran, penggunaan, hingga penghormatan terhadap bendera sebagai simbol kedaulatan negara.

Lebih dari delapan dekade setelah kemerdekaan, Merah Putih tetap menjadi lambang persatuan yang menyatukan lebih dari 280 juta penduduk Indonesia dari beragam suku, agama, bahasa, dan budaya. Setiap kali berkibar, bendera itu tidak hanya mengingatkan pada perjuangan para pendiri bangsa, tetapi juga menjadi pengingat bahwa semangat persatuan harus terus dijaga oleh seluruh generasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....