Sosialisasi Perlindungan Masyarakat Adat, Berau Perkuat Pengakuan Hukum

  • 09 Apr 2026 19:19 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Berau – Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui kegiatan sosialisasi, Kamis 9 April 2026. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.

Sosialisasi yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur ini menghadirkan perwakilan Kesultanan Sambaliung dan Kesultanan Gunung Tabur, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perangkat daerah terkait. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong penguatan pengakuan hukum terhadap masyarakat adat di daerah.

Dalam sambutannya, Sekda Muhammad Said menegaskan masyarakat hukum adat merupakan bagian penting dari identitas daerah yang tidak dapat dipisahkan dari sejarah dan kebudayaan Berau. Ia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi secara hukum.

“Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat bukanlah sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk menjaga eksistensi budaya, kearifan lokal, serta hubungan harmonis antara manusia dan alam,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perlindungan terhadap masyarakat adat juga memiliki keterkaitan erat dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup. Selama ini, masyarakat adat dinilai memiliki peran besar dalam menjaga hutan dan sumber daya alam melalui kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.

Selain itu, Muhammad Said juga menyoroti pentingnya mitigasi konflik yang kerap muncul, terutama yang berkaitan dengan wilayah adat dan pemanfaatan sumber daya alam. Menurutnya, kejelasan pengakuan hukum menjadi salah satu kunci dalam mencegah potensi konflik tersebut.

Lebih lanjut, Sekda mengajak para tokoh adat untuk terus berperan aktif sebagai penjaga harmoni sosial di tengah masyarakat. Ia menilai, peran tokoh adat sangat penting dalam menjaga persatuan serta menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.

“Saya berharap para tokoh adat dapat terus menyebarkan pesan damai dan toleransi, serta menjadi ruang dialog dan musyawarah yang inklusif di tengah masyarakat,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun lembaga terkait, untuk bersinergi dalam mewujudkan pengakuan masyarakat hukum adat yang transparan, adil, dan berkelanjutan. Upaya ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi masyarakat adat, tetapi juga bagi pembangunan daerah secara keseluruhan.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah konkret Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Kabupaten Berau dalam memastikan perlindungan masyarakat hukum adat berjalan optimal, sekaligus memperkuat posisi mereka sebagai subjek penting dalam pembangunan yang berkeadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....