Makmum Salah Turun Sujud saat Imam Qunut, Ini Hukumnya

  • 02 Okt 2026 07:19 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Jakarta – Dalam fikih salat berjamaah, terdapat kondisi ketika makmum mazhab Syafi’i terlanjur turun sujud karena mengira imam tidak membaca qunut. Padahal, imam masih berdiri untuk membaca qunut. Dalam kondisi tersebut, makmum wajib segera kembali berdiri untuk mengikuti imam.

Kewajiban tersebut berkaitan dengan mutaba’ah, yakni kewajiban makmum mengikuti gerakan imam dalam salat berjamaah. Sementara dalam mazhab Syafi’i, qunut Subuh termasuk sunnah yang sangat dianjurkan. Ketika makmum keliru turun sujud karena mengira imam tidak melakukan qunut, ia harus segera kembali mengikuti posisi imam.

Dikutip dari kanal YouTube Nabawi TV, Selasa 29 September 2026, Ustaz Habib Ahmad Mujtaba bin Shahab menjelaskan bahwa ketika makmum menyadari imam masih berdiri untuk membaca qunut, ia harus segera bangkit dan mengikuti imam.

Menurutnya, apabila makmum tetap bertahan dalam posisi sujud dan tidak kembali mengikuti imam, salatnya dapat batal karena meninggalkan kewajiban mengikuti imam dalam salat berjamaah. Karena itu, makmum yang terlanjur turun sujud karena salah sangka perlu segera memperbaiki posisinya.

Contoh tersebut dapat terjadi ketika makmum mengira imam mengikuti mazhab yang tidak mensunnahkan qunut. Setelah i’tidal, makmum langsung turun sujud. Namun, ternyata imam masih berdiri dan membaca qunut sebagaimana praktik dalam mazhab Syafi’i. Dalam kondisi itu, makmum harus kembali berdiri untuk mengikuti imam.

Perbedaan praktik qunut juga menjadi bagian dari khazanah fikih di kalangan ulama. Mazhab Syafi’i memandang qunut Subuh sebagai sunnah yang dianjurkan. Sementara mazhab Hanafi tidak mensunnahkan qunut Subuh. Adapun mazhab Maliki mengenal qunut Subuh, tetapi pelaksanaannya dilakukan sebelum rukuk, berbeda dengan mazhab Syafi’i yang melakukannya setelah i’tidal.

“Karena itu, keberadaan atau tidak adanya qunut tidak dapat dijadikan ukuran untuk menilai seseorang termasuk Ahlusunah atau tidak. Perbedaan tersebut merupakan bagian dari khazanah ijtihad para ulama yang telah berlangsung sejak generasi terdahulu,” kata Habib Ahmad Mujtaba.

Ia juga mengisahkan sikap Imam Syafi’i ketika berada di Irak dan menziarahi makam Imam Abu Hanifah. Dalam kesempatan tersebut, Imam Syafi’i diminta menjadi imam salat Subuh. Meskipun berpendapat qunut Subuh adalah sunnah, beliau tidak membaca qunut dalam salat tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada Imam Abu Hanifah dan para pengikut mazhab Hanafi.

Setelah salat, sejumlah murid bertanya apakah Imam Syafi’i lupa atau mengubah pendapatnya tentang qunut. Imam Syafi’i menjelaskan bahwa pendapatnya mengenai kesunnahan qunut tetap sama. Namun, beliau sengaja meninggalkannya untuk menghormati tuan rumah dan menjaga persatuan umat. Bahkan, disebutkan beliau tidak melakukan sujud sahwi setelah meninggalkan qunut tersebut.

“Sikap serupa juga dicontohkan para ulama pada masa berikutnya. Ketika berkunjung ke wilayah yang mayoritas bermazhab Maliki, sebagian ulama menyesuaikan tata cara qunut dengan praktik setempat. Begitu pula saat berada di daerah yang mayoritas bermazhab Hanafi, mereka mengikuti kebiasaan masyarakat dalam hal-hal yang masih berada dalam ruang perbedaan pendapat para ulama,” ujar Ahmad Mujtaba.

Kisah tersebut menunjukkan bahwa perbedaan dalam cabang fikih tidak semestinya menjadi alasan untuk saling menyalahkan. Para ulama tetap memegang pendapat ilmiah masing-masing, tetapi juga menempatkan adab, persaudaraan, dan penghormatan terhadap sesama muslim sebagai bagian penting dalam menyikapi perbedaan ijtihadiyah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....