Kemenkum Kaltim Buka Layanan Apostille Fast-Track di Akhir Pekan

  • 31 Agt 2026 09:27 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Masyarakat yang memerlukan pengesahan dokumen untuk keperluan di luar negeri tetap dapat mengakses layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) pada akhir pekan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kemenkum Kaltim) membuka layanan Apostille Fast-Track selama dua hari, yakni Sabtu-Minggu pada 29 hingga 30 Agustus 2026.

Layanan tersebut berlangsung di loket pelayanan Kanwil Kemenkum Kaltim mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita. Kebijakan membuka layanan di luar hari kerja ini ditujukan untuk memberikan alternatif waktu bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan administrasi hukum.

Pelaksanaan layanan dikoordinasikan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Kaltim, Donny Anggoro, bersama tim bidang AHU. Selama pelaksanaan, pelayanan kepada pemohon berlangsung lancar tanpa kendala.

Salah seorang warga Samarinda Masriansyah mengatakan sangat terbantu dengan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Dia mengaku sempat bingung karena dokumen ijazah miliknya masih terkendala untuk bekerja ke luar negeri. "Karena waktunya mepet, jadi sempat khawatir tidak bisa mengurus. Ternyata tetap buka dan fast-track walau dikerjakan di akhir pekan. Alhamdulillah, sangat terbantu," katanya, Minggu 30 Agustus 2026.

Apostille merupakan layanan pengesahan dokumen publik yang akan digunakan di negara lain yang telah menjadi pihak dalam Konvensi Apostille. Proses tersebut diperlukan agar dokumen publik dapat diakui secara hukum di negara tujuan.

Sementara melalui skema Fast-Track, masyarakat memperoleh jalur pelayanan yang lebih cepat dengan tetap mengikuti persyaratan serta ketentuan yang berlaku.

Pembukaan layanan pada Sabtu dan Minggu menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Kaltim memberikan pelayanan yang lebih adaptif. Sebab, kebutuhan pengurusan dokumen administrasi hukum tidak selalu muncul pada hari dan jam kerja.

Dengan layanan Apostille Fast-Track, masyarakat memiliki pilihan waktu yang lebih fleksibel untuk mengurus dokumen tanpa harus menunggu awal pekan.

Kemenkum Kaltim memastikan percepatan layanan tetap dilakukan dengan memperhatikan ketepatan pemeriksaan dokumen dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....