Empat Desa di Rantau Pulung Dapat Anggota BPD Pengganti Antar Waktu
- 28 Agt 2026 15:31 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Kutim - Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antarwaktu (PAW) dari empat desa di Kecamatan Rantau Pulung.
Pelantikan berlangsung di Gedung Pertemuan Umum (BPU) Desa Kebun Agung SP 7, Kabupaten Kutai Timur, Rabu 26 Agustus 2026.
Empat desa yang mendapatkan anggota BPD PAW tersebut yakni Desa Tanjung Labu, Tepian Makmur, Manunggal Jaya, dan Kebun Agung. Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur tertanggal 29 Juni 2026.
Anggota BPD yang dilantik akan melanjutkan sisa masa jabatan periode 2020–2028. Kehadiran mereka diharapkan memperkuat fungsi BPD dalam menjalankan peran pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
Dalam sambutannya, Ardiansyah menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan tokoh masyarakat. Menurutnya, kolaborasi antarelemen tersebut menjadi bagian penting dalam mempercepat pembangunan daerah.
“Sinergi dan kolaborasi antara pemerintah desa, BPD, dan tokoh masyarakat harus terus diperkuat. Ini menjadi fondasi penting dalam mendorong percepatan pembangunan,” kata Ardiansyah.
Ia juga mengingatkan anggota BPD yang baru dilantik agar menjalankan amanah dengan baik serta membangun komunikasi bersama pemerintah desa. Langkah tersebut diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif.
Pelantikan turut dihadiri anggota DPRD Kutai Timur, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Rantau Pulung, unsur Forkopimcam, para kepala desa, serta tamu undangan lainnya.
Dengan dilantiknya anggota BPD PAW tersebut, diharapkan fungsi representasi masyarakat di empat desa dapat berjalan optimal hingga berakhirnya masa jabatan periode 2020–2028.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....