Pentingnya Memasukkan Klausul Arbitrase Syariah dalam Akad Perjanjian Bisnis

  • 25 Agt 2026 09:21 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Kesadaran para pelaku usaha dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Kalimantan Timur dalam menyusun akad perjanjian tertulis dinilai masih perlu terus ditingkatkan. Kehadiran klausul hukum yang jelas sejak awal kesepakatan menjadi pondasi utama untuk mencegah sengketa bisnis di masa depan.

Sekretaris Basyarnas MUI Kaltim, Ustaz Hefni Efendi, menekankan pentingnya bagi pengusaha dan LKS untuk secara eksplisit mencantumkan klausul Basyarnas di dalam dokumen perjanjian kerja sama maupun akad pembiayaan syariah.

Ustaz Hefni menjelaskan, dengan mencantumkan klausul arbitrase sejak awal, para pihak telah menetapkan alur penyelesaian masalah hukum secara damai dan terstruktur tanpa merusak hubungan kemitraan bisnis yang sedang terjalin.

"Kami mengajak seluruh pengusaha dan LKS di Kaltim untuk memberikan klausul ketika membuat suatu perjanjian atau suatu akad. Misalnya dia mengikatkan diri antara pihak nasabah dengan pihak perbankan tadi atau lembaga keuangan lainnya dalam akad syariah, maka dalam akad syariah itu dicoba untuk mengikat klausul arbitrase syariah," ujar Ustaz Hefni dalam program Mutiara Pagi di Pro1 RRI Samarinda, dikutip Selasa, 25 Agustus 2026.

Lebih lanjut, Ustaz Hefni menyoroti pentingnya kebiasaan membuat perjanjian tertulis secara detail dan sah secara hukum, ketimbang hanya mengandalkan kesepakatan lisan yang rentan memicu perselisihan di kemudian hari.

Pembuatan dokumen perjanjian tertulis, apalagi yang disahkan di hadapan notaris, memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak serta perlindungan hukum yang konkret apabila terjadi sengketa atau ingkar janji.

"Jadi perjanjian atau akad itu merupakan salah satu sesuatu hal yang menurut saya wajib dibuat ketika kita ingin membuat kesepakatan antara pihak kita dengan pihak kawan kita yang ingin memulai bisnis atau usaha. Karena kalau kita lihat dalam undang-undang, perjanjian itu adalah undang-undang yang mengikat kepada kedua belah pihak," ucapnya.

Ia menambahkan, perincian pasal yang tertuang dalam akad tertulis akan memudahkan penentuan langkah musyawarah maupun arbitrase jika terjadi situasi luar biasa atau wanprestasi. Oleh sebab itu, Basyarnas MUI Kaltim terus menyosialisasikan pentingnya tertib administrasi hukum demi menciptakan iklim usaha syariah yang aman, adil, dan berkesinambungan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....