Habib Muhammad Alhabsy: yang Menyebabkan Seorang MuslimMandi Janabah

  • 12 Agt 2026 09:34 WIB
  •  Samarinda

Mandi Janabah Wajib Setelah Enam Kondisi Ini Terjadi

RRI.CO.ID, Solo – Janabah merupakan keadaan yang menyebabkan seorang Muslim wajib melakukan mandi besar atau mandi janabah. Dalam fikih, janabah termasuk hadas besar yang mengharuskan seseorang bersuci sebelum kembali menjalankan sejumlah ibadah.

Dikutip dari kanal YouTube Nabawi TV, Selasa 11 Agustus 2026), Ustaz Habib Muhammad Alhabsy menjelaskan terdapat enam kondisi yang mewajibkan mandi janabah. Keenamnya adalah keluarnya air mani, pertemuan dua kemaluan, haid, nifas, melahirkan, serta meninggal dunia bagi seorang Muslim yang wajib dimandikan oleh orang lain.

Habib Muhammad Alhabsy menekankan, keluarnya sperma menjadi salah satu sebab wajibnya mandi janabah. Misalnya, setelah seorang perempuan melakukan hubungan suami istri dan mandi, kemudian kembali keluar sesuatu yang diduga merupakan sperma, ia perlu mengulangi mandi janabah sesuai ketentuan fikih.

“Pertemuan dua kemaluan (iltiqa al-khitanain) juga mewajibkan mandi meskipun tidak sampai keluar mani,” ujar Habib Muhammad Alhabsy.

Sementara itu, bagi perempuan yang mengalami haid, nifas, atau melahirkan, mandi janabah dilakukan setelah kondisi tersebut berakhir dan telah memasuki masa suci. Mandi tersebut menjadi bagian dari upaya menyucikan diri agar dapat kembali melaksanakan ibadah yang sebelumnya tidak diperbolehkan.

Dalam kondisi junub, seseorang memiliki sejumlah larangan dalam beribadah, di antaranya salat, tawaf, serta memegang mushaf Al-Qur'an. Adapun persoalan membaca Al-Qur'an dan beberapa aktivitas lainnya memiliki rincian hukum dalam fikih. Karena itu, umat Islam dianjurkan memahami ketentuan bersuci sesuai tuntunan syariat.

Habib Muhammad Alhabsy juga mengingatkan agar mandi janabah tidak ditunda tanpa alasan. Jika belum memungkinkan untuk segera mandi, seseorang dianjurkan membersihkan kemaluan dan berwudu sebagai bagian dari adab sebelum makan, minum, atau beristirahat. “Mandi janabah sebaiknya tidak ditunda supaya tidak menimbulkan waswas dan mengurangi keberkahan dalam aktivitas sehari-hari,” katanya. Dengan memahami hukum mandi janabah, umat Islam diharapkan dapat menjaga kesucian diri dan menjalankan ibadah sesuai tuntunan agama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....