Satpol PP Samarinda Tertibkan Spanduk iklan yang Berdiri di Trotoar

  • 04 Agt 2026 15:12 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menertibkan sejumlah Spanduk iklan yang dipasang di atas trotoar di Jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Senin, 3 Agustus 2026. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.

Operasi berlangsung sekitar pukul 23.30 Wita dengan melibatkan personel Dalmas 4 Satpol PP Kota Samarinda. Petugas mendatangi lokasi pemasangan banner dan memberikan teguran langsung kepada pemilik usaha yang menggunakan jalur pedestrian sebagai media promosi.

Banner-banner yang dipasang di atas trotoar dinilai mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki. Keberadaan media promosi tersebut juga berpotensi menghambat akses masyarakat yang menggunakan fasilitas umum.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan penggunaan trotoar untuk kepentingan promosi usaha.

Menurut Anis, pihaknya telah menginstruksikan seluruh personel untuk memberikan teguran kepada para pemilik banner agar segera memindahkan media promosi yang dipasang di atas trotoar.

"Saya sudah menginstruksikan personel untuk memberikan teguran kepada pemilik banner yang memasang media promosi di atas trotoar. Mereka juga kami ingatkan agar tidak mengulangi tindakan serupa karena trotoar bukan tempat untuk kepentingan promosi," ujar Anis.

Ia menegaskan trotoar merupakan fasilitas publik yang dibangun untuk memberikan ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki. Oleh karena itu, setiap bentuk pemanfaatan yang mengganggu fungsi trotoar tidak dapat dibenarkan.

Anis juga mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas umum harus sesuai dengan peruntukannya. Kepentingan pribadi maupun aktivitas komersial tidak boleh mengorbankan hak masyarakat dalam memanfaatkan ruang publik.

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, yang mengatur penggunaan fasilitas umum agar tetap tertib dan sesuai fungsi.

Satpol PP Kota Samarinda memastikan pengawasan terhadap pemanfaatan trotoar akan terus dilakukan secara berkala. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau mematuhi aturan yang berlaku serta tidak menggunakan jalur pedestrian sebagai lokasi pemasangan media promosi demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bersama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....