Otorita IKN Minta Daerah Hentikan Penerbitan Surat Tanah di Kawasan Hutan

  • 30 Jun 2026 16:32 WIB
  •  Samarinda

RRI.Co.Id, Samarinda - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap kawasan hutan dengan menghentikan penerbitan surat-surat tanah maupun dokumen kependudukan yang berpotensi memicu munculnya penguasaan lahan baru di wilayah IKN.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, mengatakan langkah tersebut diperlukan agar pemerintah memiliki basis data yang akurat sebelum menjalankan program perlindungan sosial bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.

"Kami ingin perlindungan sosial itu betul-betul diberikan kepada kelompok atau warga masyarakat yang tepat sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan," ujarnya.

Menurut Myrna, Otorita IKN telah meminta dukungan gubernur, bupati, hingga aparat pemerintah desa dan RT agar tidak lagi menerbitkan surat apa pun atas tanah yang berada di dalam kawasan hutan.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk sementara tidak menerbitkan dokumen kependudukan yang berkaitan dengan perpindahan penduduk ke kawasan tersebut. Langkah itu dinilai penting agar proses pendataan tidak terus berubah akibat masuknya penduduk baru.

"Hingga saat ini praktik penerbitan surat tanah di kawasan hutan masih ditemukan," katanya.

Otorita IKN mengedepankan pendekatan persuasif dengan meminta pihak yang telah menerbitkan surat tersebut untuk mencabutnya. Namun apabila imbauan tersebut tidak dipatuhi, penegakan hukum akan menjadi langkah lanjutan.

"Kami mengedepankan pendekatan humanis terlebih dahulu. Tetapi kalau tidak diindahkan, bahkan masih menambah penerbitan surat, maka proses penegakan hukum akan berjalan," tegas Myrna.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....