Kukar Pertahankan WTP ke-12, Bupati Tegaskan Akuntabilitas APBD 2025

  • 30 Jun 2026 15:12 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menghadiri Rapat Paripurna ke-8, ke-9, dan ke-10 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin 29 Juni 2026. Agenda rapat meliputi penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Selain penyampaian nota penjelasan pemerintah, rapat juga membahas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara turut menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum yang disampaikan masing-masing fraksi.

Dalam sambutannya, Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dipenuhi pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ia menjelaskan, penyampaian laporan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Penyampaian Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bupati juga menyampaikan apresiasi atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi prestasi yang membanggakan karena merupakan opini WTP ke-12 yang diraih secara berturut-turut oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Raihan itu mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aulia Rahman Basri juga menyampaikan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara atas sinergi yang terjalin selama proses penyusunan, pelaksanaan, hingga pengawasan APBD. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi salah satu faktor penting dalam mempertahankan opini WTP.

Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta jajaran yang telah bekerja secara profesional dalam mengelola keuangan daerah. Ia menilai keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah.

Bupati berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung secara konstruktif melalui masukan dan pembahasan bersama DPRD. Dengan demikian, setiap kebijakan yang dihasilkan diharapkan semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama DPRD diharapkan terus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....