Indonesia Rusia Perkuat Implementasi Kerja Sama Hukum
- 25 Jun 2026 21:17 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Pemerintah Indonesia dan Federasi Rusia semakin memperkuat hubungan bilateral di bidang hukum. Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas bersama Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan menandatangani kerja sama hukum di Gedung Kejaksaan Agung Rusia, St. Petersburg, Rabu 24 Juni 2026.
Dari Siaran Pers Kementerian Hukum RI, Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi bagian dari rangkaian kunjungan bilateral Menteri Hukum RI ke Rusia dalam agenda menghadiri St. Petersburg International Legal Forum (SPILF) ke-14.
Kerja sama yang disepakati mencakup pertukaran informasi dan akses data, riset bersama, hingga pertukaran tenaga ahli di bidang hukum. Menurut Supratman, kesepakatan ini merupakan tindak lanjut konkret dari hubungan hukum yang telah dibangun kedua negara selama beberapa tahun terakhir.
"Ini merupakan implementasi teknis setelah enam tahun lalu Indonesia dan Rusia menandatangani Mutual Legal Assistance (MLA)," kata Supratman usai penandatanganan di St. Petersburg.
Ia menegaskan, kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan berbagai persoalan hukum lintas negara, sekaligus memperkuat koordinasi antara otoritas penegak hukum kedua negara.
Sementara itu, Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan menyambut baik penandatanganan kerja sama tersebut. Menurutnya, Indonesia dan Rusia memiliki hubungan yang erat sehingga kolaborasi di bidang hukum menjadi langkah penting bagi kedua negara.
"Kerja sama ini sangat penting bagi Rusia dan Indonesia yang selama ini memiliki hubungan baik dan erat. Kami berharap kolaborasi ini semakin memperkuat penegakan hukum kedua negara," ujar Aleksandr.
Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung Rusia didampingi Wakil Jaksa Agung Gordon Petrovich beserta sejumlah pejabat Kejaksaan Agung Rusia. Adapun Menteri Hukum RI didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta, Wakil Duta Besar RI untuk Rusia Hartyo Harkomoyo, serta Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum Andry Indradi.
Pada kesempatan itu, Supratman juga memaparkan perkembangan pelaksanaan MLA antara Indonesia dan Rusia sejak ditandatangani enam tahun lalu. Tercatat terdapat tujuh permohonan MLA dari Rusia kepada Indonesia.
Dari jumlah tersebut, satu permohonan telah dipenuhi, tiga permohonan masih dalam proses pelengkapan dokumen di pihak Rusia, satu permohonan ditolak, dan dua permohonan lainnya telah ditarik oleh Pemerintah Rusia.
Supratman juga mengungkapkan bahwa proses ekstradisi warga negara Rusia melalui mekanisme kerja sama hukum kedua negara telah menunjukkan hasil nyata.
"Satu orang warga Rusia beberapa saat lalu sudah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk diekstradisi," ungkap Supratman di hadapan Jaksa Agung Rusia.
Penandatanganan kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat sinergi Indonesia dan Rusia dalam penanganan perkara lintas negara, pertukaran informasi hukum, serta upaya pemberantasan kejahatan transnasional secara lebih efektif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....