Wajib Tahu! Syarat dan Proses Peninjauan Masa Kerja PNS
- 22 Jun 2026 10:07 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID,Samarinda - Pernah bekerja di instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta sebelum diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)? Pengalaman kerja tersebut berpotensi diperhitungkan melalui mekanisme Peninjauan Masa Kerja (PMK).
Melansir bkn.go.id, PMK merupakan salah satu layanan administrasi kepegawaian yang memungkinkan masa kerja sebelum menjadi CPNS dihitung kembali sebagai masa kerja golongan. Jika disetujui, masa kerja tersebut dapat memengaruhi besaran gaji pokok yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Apa Itu Peninjauan Masa Kerja?
Peninjauan Masa Kerja (PMK) adalah proses pengakuan dan penghitungan masa kerja yang dimiliki seseorang sebelum diangkat menjadi CPNS. Penghitungan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui PMK, masa kerja sebelumnya dapat ditambahkan ke masa kerja golongan PNS sehingga berdampak pada kenaikan masa kerja dalam tabel gaji dan besaran penghasilan yang diterima.
Ketentuan Masa Kerja yang Dapat Diperhitungkan
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, tidak seluruh pengalaman kerja dapat dihitung secara penuh.
Masa kerja yang dapat diperhitungkan 100 persen antara lain:
- Masa kerja dalam tugas pemerintahan.
- Masa kerja sebagai pegawai tidak tetap atau perangkat desa.
- Masa kerja sebagai tenaga pada badan internasional yang diakui pemerintah.
- Masa kerja yang penghasilannya dibebankan pada APBN.
- Masa kerja dalam rangka menjalankan kewajiban membela negara.
- Masa kerja sebagai pegawai atau karyawan pada BUMN dan BUMD.
Sementara itu, masa kerja pada perusahaan swasta atau badan hukum di luar lingkungan pemerintah umumnya hanya diperhitungkan sebesar 50 persen dari total masa kerja yang dimiliki.
Agar dapat diakui dalam PMK, masa kerja tersebut harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:
- Minimal telah bekerja selama satu tahun secara terus-menerus.
- Tidak terdapat jeda atau putus masa kerja.
- Masa kerja yang dapat diperhitungkan maksimal delapan tahun.
Alur Pengajuan Peninjauan Masa Kerja
Pengajuan PMK diawali dengan penyampaian usulan oleh PNS kepada unit pengelola kepegawaian di instansi masing-masing.
| Baca juga: Panduan Memilih Hewan Qurban Sehat dan Layak |
Selanjutnya, instansi akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan. Apabila memenuhi syarat dan mendapat persetujuan instansi, usulan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperoleh Nota Persetujuan Teknis PMK.
Jika hasil verifikasi menunjukkan dokumen lengkap dan sesuai ketentuan, BKN akan menerbitkan Nota Persetujuan Teknis yang menjadi dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menerbitkan Surat Keputusan PMK.
Sebaliknya, apabila dokumen tidak lengkap atau tidak memenuhi ketentuan, usulan dapat dinyatakan Berkas Tidak Lengkap (BTL) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Persyaratan Pengajuan PMK
PNS yang akan mengajukan Peninjauan Masa Kerja perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi sah Surat Keputusan (SK) CPNS.
- Fotokopi sah SK PNS (apabila sudah diangkat sebagai PNS).
- Fotokopi sah Daftar Riwayat Pekerjaan.
- Asli dan fotokopi sah SK pengangkatan serta pemberhentian dari pekerjaan sebelumnya.
- Fotokopi sah ijazah yang digunakan saat bekerja pada instansi pemerintah atau perusahaan.
- Dokumen pendukung lain yang dapat memperkuat bukti masa kerja.
- Surat pengantar dari instansi tempat bertugas.
Cek Riwayat PMK Melalui MySAPK
Bagi PNS yang ingin mengetahui status maupun riwayat Peninjauan Masa Kerja, informasi tersebut dapat diakses melalui aplikasi MySAPK yang dikelola oleh BKN.
Dengan memahami syarat dan prosedur PMK, PNS yang memiliki pengalaman kerja sebelum diangkat menjadi CPNS dapat memanfaatkan haknya untuk memperoleh pengakuan masa kerja secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....