Halo RRI : Jika Ingin Mengganti Foto KTP Bagaimana Caranya ?

  • 15 Jun 2026 14:02 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Seorang warga Sungai Dama, Samarinda, mempertanyakan prosedur penggantian foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) karena foto yang tertera dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini.

Pertanyaan tersebut disampaikan Ria Fauzi dalam Program Halo RRI Senin, 15 Juni 2026. Ia ingin mengetahui apakah masyarakat dapat melakukan pembaruan foto pada e-KTP dan bagaimana prosedur yang harus ditempuh untuk mengurusnya.

"Saya ingin menanyakan prosedur penggantian foto pada KTP elektronik karena foto lama sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini," ujar Ria Fauzi dalam laporan yang disampaikan melalui Program Halo RRI.

Menanggapi hal itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda Eko Suprayetno, S.Sos. pada RRI menyampaikan, penggantian foto pada e-KTP dapat dilakukan di seluruh kantor kecamatan, Mall Pelayanan Publik (MPP) Jalan Pahlawan, maupun kantor Disdukcapil di Jalan Basuki Rahmat.

Syaratnya, pemohon membawa e-KTP lama dan Kartu Keluarga (KK), serta wajib datang sendiri untuk proses pengambilan foto baru. Layanan penggantian foto e-KTP dapat dilayani langsung oleh Disdukcapil Kota Samarinda.

Program Halo RRI menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan pelayanan publik yang ditemui di lingkungan sekitar. Setiap laporan yang masuk akan diteruskan kepada instansi terkait untuk mendapatkan tindak lanjut dan jawaban yang dibutuhkan masyarakat.

Program ini mengudara setiap Senin, Rabu, dan Jumat melalui Pro 1 RRI Samarinda FM 97,6 MHz pukul 09.00 Wita. Masyarakat dapat menyampaikan laporan, keluhan, maupun aspirasi melalui WhatsApp di nomor 08115544976 atau melalui Google Form yang tersedia pada Instagram Pro 1 RRI Samarinda.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....