Dua Notaris Pengganti Dilantik, Layanan Hukum Tetap Terjaga
- 19 Jun 2026 06:57 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melantik dan mengambil sumpah jabatan dua Notaris Pengganti untuk wilayah Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis, 18 Juni 2026. Pelantikan tersebut dilakukan guna memastikan pelayanan kenotariatan kepada masyarakat tetap berjalan ketika notaris definitif berhalangan menjalankan tugas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, mengatakan jabatan Notaris Pengganti memiliki tanggung jawab hukum yang sama dengan notaris yang digantikan. Karena itu, profesionalisme, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan harus menjadi pedoman utama dalam menjalankan tugas.
"Jabatan Notaris Pengganti bukan sekadar formalitas administratif. Amanah yang diemban mengandung tanggung jawab hukum yang besar karena setiap akta yang diterbitkan memiliki akibat hukum bagi masyarakat. Oleh sebab itu, kualitas pelayanan, ketelitian, dan kepatuhan terhadap hukum harus senantiasa dijaga," ujar Ikmal.
Menurutnya, keberadaan Notaris Pengganti penting untuk menjamin masyarakat tetap memperoleh layanan hukum secara optimal, khususnya dalam pembuatan akta dan layanan kenotariatan lainnya.
Ikmal juga mengingatkan para Notaris Pengganti agar menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang profesional, menjaga kerahasiaan jabatan, serta menjunjung tinggi kode etik kenotariatan. Selain itu, mereka diminta memahami dan mematuhi seluruh ketentuan yang mengatur jabatan notaris, termasuk menjaga protokol notaris sebagai dokumen negara yang memiliki nilai pembuktian hukum.
"Kepercayaan masyarakat harus dijaga dengan pelayanan yang profesional, cepat, tepat, dan tidak mempersulit masyarakat. Integritas menjadi modal utama dalam menjalankan amanah ini," katanya.
Ia menambahkan, komunikasi yang baik dengan notaris yang digantikan maupun Majelis Pengawas Daerah (MPD) perlu terus dibangun agar pelaksanaan tugas berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Donny Anggoro. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur dalam menjaga kesinambungan layanan administrasi hukum umum sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dengan dilantiknya dua Notaris Pengganti tersebut, diharapkan pelayanan kenotariatan di Kalimantan Timur tetap berlangsung secara profesional, akuntabel, dan berintegritas, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan hukum yang berkualitas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....