Kanwil Kemenkum Kaltim Perkuat Perlindungan Hak Cipta Musik di Bontang
- 10 Jun 2026 15:30 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) memperkuat sinergi dengan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispora) Kota Bontang untuk meningkatkan perlindungan hak cipta musik serta mendorong kepatuhan pembayaran royalti oleh pelaku usaha yang memanfaatkan musik secara komersial.
Kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan yang berlangsung di Kota Bontang, Rabu 10 Juni 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran hukum di bidang kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku seni, musisi, dan pengguna musik di ruang publik.
Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi menyepakati sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang menggunakan musik untuk kegiatan komersial, seperti kafe, restoran, hotel, tempat karaoke, pusat kebugaran, klinik kecantikan, spa, hingga lembaga penyiaran radio.
Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, menegaskan pembayaran royalti merupakan bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi para pencipta lagu dan musik.
“Pembayaran royalti atas penggunaan musik dan lagu di ruang publik merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha. Langkah ini penting untuk melindungi hak ekonomi para pencipta sekaligus menciptakan ekosistem industri kreatif yang adil dan berkelanjutan,” ujarnya.

Selain melakukan pendataan, Kanwil Kemenkum Kaltim bersama Dispora Bontang juga akan memperkuat edukasi kepada musisi dan pelaku ekonomi kreatif mengenai hak moral dan hak ekonomi atas karya musik. Edukasi tersebut disertai pendampingan pendaftaran hak cipta dan merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda Dispora Kota Bontang, M. Deddy Arianto, menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan karya kreatif masyarakat.
Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Kaltim, Pariyono, mengatakan data pelaku usaha pengguna musik akan menjadi dasar dalam penyusunan pemetaan penggunaan musik secara komersial di Kota Bontang.
“Kami mengimbau para pelaku usaha dan seniman untuk memanfaatkan layanan resmi DJKI dalam mendaftarkan hak cipta karya mereka. Kami juga membutuhkan dukungan data dari instansi terkait mengenai pelaku usaha yang menggunakan musik secara komersial agar upaya perlindungan hak cipta dapat berjalan lebih efektif,” katanya.
Pariyono menjelaskan, penggunaan karya musik untuk kepentingan komersial telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi tersebut dinilai penting untuk mencegah pelanggaran maupun sengketa hukum di kemudian hari.
Melalui pendataan yang dilakukan secara transparan, pemerintah berharap kepatuhan terhadap mekanisme pembayaran royalti dapat meningkat. Langkah tersebut sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta dan pemilik karya musik dapat terpenuhi secara berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....