Kukar Dukung Percepatan Penetapan Hutan Adat Kedang Ipil
- 10 Jun 2026 15:05 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap aspirasi masyarakat adat Kedang Ipil, khususnya terkait usulan peningkatan status lahan adat menjadi kawasan hutan adat yang memiliki perlindungan hukum lebih kuat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, saat menerima kunjungan audiensi dari tim Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Kementerian Kebudayaan di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Selasa 9 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Sunggono menyoroti persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat adat Kedang Ipil, terutama terkait pemanfaatan lahan yang berbatasan dengan kawasan perkebunan kelapa sawit. Menurutnya, peningkatan status lahan adat menjadi hutan adat akan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Ia mengatakan, pemerintah daerah menyambut baik langkah pemerintah pusat yang turun langsung mendengarkan aspirasi masyarakat serta memfasilitasi proses penyelesaian berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.
"Kami sangat mengapresiasi perhatian pemerintah pusat terhadap masyarakat adat Kedang Ipil. Harapan kami, proses penetapan hutan adat ini dapat segera terwujud sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas wilayah yang selama ini mereka kelola dan lestarikan," ujarnya.
Sunggono menambahkan, keberadaan hutan adat tidak hanya penting untuk melindungi hak masyarakat adat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat adat dapat terus diperkuat agar proses pengakuan dan perlindungan wilayah adat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dalam menghimpun berbagai masukan terkait penguatan perlindungan masyarakat adat, termasuk percepatan pengakuan wilayah adat di sejumlah daerah di Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....