Pentingnya Bermazhab dalam Memahami Fikih dan Syariat
- 21 Mei 2026 00:00 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Solo – Para ulama sepakat bahwa orang yang mampu menggali hukum secara langsung dari Al-Qur’an dan hadis disebut mujtahid mutlak. Dari banyak ulama besar, ada empat imam mazhab yang keilmuannya terus menjadi rujukan hingga kini, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Dilansir dari kanal YouTube Ustaz Muhammad Al Habsyi, Rabu 20 Mei 2026, Habib Muhammad Al Habsyi menjelaskan bahwa pemahaman Al-Qur’an dan hadis tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa dasar ilmu yang kuat.
Ia mencontohkan banyak kitab tafsir dan hadis yang selama ini menjadi rujukan umat Islam ditulis oleh ulama besar yang memiliki mazhab keilmuan. Salah satunya Tafsir Jalalain yang disusun Jalaluddin As-Suyuthi, serta kitab Riyadhus Shalihin karya Imam Nawawi yang dikenal bermazhab Syafi’i.
Menurutnya, umat Islam yang belum memiliki kemampuan menggali hukum langsung dari Al-Qur’an dan hadis dianjurkan merujuk kepada ulama yang memiliki sanad keilmuan yang jelas. Hal itu sejalan dengan perintah Allah agar bertanya kepada ahlul zikri atau orang-orang berilmu.
“Jika tidak mampu menggali ilmu langsung dari Al-Qur’an dan hadis, maka bertanyalah kepada orang yang berilmu,” ujar Habib Muhammad Al Habsyi.
Ia menegaskan, belajar fikih sebaiknya dilakukan melalui kitab-kitab ulama yang telah menyusun konsep hukum berdasarkan Al-Qur’an dan hadis. Di Indonesia, mayoritas umat Islam mengikuti mazhab Imam Syafi’i, terutama dalam praktik ibadah sehari-hari seperti wudu, salat, hingga muamalah.
Habib juga menjelaskan, memahami dalil tidak cukup hanya melihat terjemahan atau lafaz secara tekstual. Dalam ilmu ushul fikih, sebuah perintah dalam Al-Qur’an bisa bermakna wajib, sunah, maupun mubah, tergantung konteks dan penjelasan para ulama.
Karena itu, bermazhab dinilai penting agar umat tidak salah memahami hukum syariat. Dengan mengikuti ulama yang memiliki keilmuan mendalam, pemahaman agama dapat dijalankan lebih tepat, terarah, dan sesuai tuntunan syariat Islam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....