Amalan Utama Bulan Dzulhijjah dan Keutamaannya

  • 18 Mei 2026 06:59 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Ibadah kurban yang dilaksanakan setiap bulan Dzulhijjah memiliki esensi yang sangat mendalam bagi umat Muslim. Ibadah ini tidak hanya menjadi simbol ketakwaan secara vertikal kepada Allah Swt., tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membangun kesalehan sosial secara horizontal antarsesama manusia.

Merujuk pada tafsir kontekstual Surat Al-An'am ayat 162-163, hukum melaksanakan kurban bagi umat Muslim yang mampu secara finansial adalah Sunnah Muakkadah, atau sunnah yang sangat ditekankan. Keutamaan besar ini menjadikan ibadah kurban sebagai salah satu momentum yang paling dicintai Allah Swt., pada awal bulan Dzulhijjah.

Selain menyembelih hewan, umat Muslim juga dianjurkan mengoptimalkan sepuluh hari pertama Dzulhijjah dengan berbagai amal saleh. Landasan teologis amalan ini bersandar pada Surat Al-Hajj ayat 28 mengenai perintah berzikir di hari yang telah ditentukan, serta Hadis Riwayat At-Tirmidzi.

Berdasarkan penjelasan tertulis Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar an-Nawawiyah yang dirilis oleh NU Online, umat Muslim sangat dianjurkan memperbanyak tahlil, takbir, dan tahmid. Mengumandangkan takbiran secara masif dilakukan menjelang Idul Adha hingga hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga mengajak masyarakat meningkatkan kualitas ibadah dengan salat sunah, tadarus Al-Qur'an, dan sedekah. Segala bentuk amal saleh pada periode ini akan mendapatkan balasan pahala yang dilipatgandakan oleh Allah Swt.

Amalan yang tidak kalah utama adalah melaksanakan Puasa Tarwiyah pada 8 Dzulhijjah dan Puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama Masjid Istiqlal Jakarta menjelaskan bahwa Puasa Tarwiyah berfungsi sebagai ibadah pelengkap untuk meraih berkah.

Sementara itu, Puasa Arafah memiliki keutamaan luar biasa karena mampu menghapus dosa satu tahun lalu dan satu tahun yang akan datang. Data validasi keutamaan ini bersandar secara sah pada Sahih Muslim Nomor 1162 melalui Hadis Abu Qatadah.

Namun, Syekh Zakaria al-Anshari dalam kitab Asnâ al-Mathâlib menegaskan bahwa Puasa Arafah hanya disunnahkan bagi Muslim yang tidak sedang haji. Jemaah haji yang sedang wukuf dilarang berpuasa agar memiliki kekuatan fisik optimal untuk beribadah di Padang Arafah.

Edukasi Teknis bagi Shohibul Kurban

Kementerian Agama RI melalui program edukasi publiknya juga meluruskan beberapa miskonsepsi yang sering berkembang di tengah masyarakat. Salah satu hal yang ditegaskan adalah mengenai aturan bagi shohibul kurban atau orang yang berkurban.

Pihak Kemenag RI menyatakan bahwa orang yang hendak berkurban sama sekali tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa terlebih dahulu. Hukum Puasa Tarwiyah dan Arafah tetap berada pada hukum asal, yaitu sunnah bagi yang berkurban maupun yang tidak berkurban.

Melalui sosialisasi resmi dari lembaga negara dan organisasi keagamaan bereputasi ini, diharapkan ketertiban peribadahan umat tetap terjaga. Seluruh rangkaian ibadah kurban dan amalan Dzulhijjah ini pun dapat berjalan sesuai dengan teks hukum Islam formal yang sahih.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....