Islam Tegaskan Pungli Mendatangkan Mudarat bagi Masyarakat
- 08 Mei 2026 18:59 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Ustaz Alfiannor menekankan pentingnya masyarakat memahami perbedaan mendasar antara perpindahan harta yang bersifat ibadah dengan praktik pungutan liar (pungli). Menurutnya, niat dan landasan hukum menjadi pembeda utama dalam aktivitas ekonomi umat.
Ustaz Alfiannor menjelaskan, amal ibadah seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf didasari oleh keikhlasan dan aturan agama yang jelas. Sebaliknya, pungli terjadi ketika ada pemaksaan tanpa hak.
"Perpindahan harta yang dipungut tanpa hak dan tanpa aturan bahkan terpaksa ataupun karena ancaman, maka itulah praktik pungli," ujarnya dalam program Mutiara Pagi di Pro1 RRI Samarinda, dikutip, Jumat 8 Mei 2026.
| Baca juga: Makna di Balik Ritual Mencium Hajar Aswad |
Lebih lanjut, ia memaparkan zakat dan pemberian legal lainnya seperti pajak atau retribusi bertujuan untuk kemaslahatan umat. Sementara itu, pungli justru menjadi beban yang merusak tatanan sosial. Hal ini dikarenakan pungli tidak memiliki kejelasan tujuan dan prosedur yang sah secara hukum maupun agama.
Dalam pandangan Islam, pungli disamakan dengan mengambil harta orang lain secara batil. Ustaz Alfiannor mengingatkan, pemberian yang tidak didasari kerelaan atau aturan resmi tidak bisa dikategorikan sebagai sedekah.
"Berbeda jika wakaf mendatangkan kemaslahatan, maka pungli mendatangkan kemudaratan," katanya.
Ustaz Alfiannor juga merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia dan literatur Arab klasik untuk memperkuat definisinya. Dalam kitab Lisan Al-A'rab, istilah al-maqsu atau pungli sudah dikenal sejak zaman jahiliah sebagai pungutan paksa terhadap pedagang.
Ia mengimbau masyarakat untuk berani mempertanyakan legalitas setiap pungutan yang ditemui. Ketidakjelasan aturan seringkali menjadi pintu masuk bagi oknum untuk melakukan pungli dengan dalih uang administrasi atau biaya tambahan yang tidak resmi.
Ustaz Alfiannor berharap pemahaman yang benar mengenai definisi pungli diharapkan dapat membentengi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....