Pemkot Samarinda Tegaskan Kegiatan MBG Wajib Patuhi Aturan Lingkungan
- 10 Apr 2026 12:05 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Pemerintah menegaskan seluruh kegiatan terkait MBG wajib mematuhi ketentuan dalam regulasi lingkungan hidup yang berlaku. Penegasan ini mengacu pada sejumlah aturan terbaru, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tahun 2025 serta surat Ketua BGN pada Februari 2026.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Agus Mariyanto, menyampaikan pelaksanaan kegiatan MBG diharapkan tidak sampai berujung pada sanksi. Namun demikian, seluruh pihak tetap wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Harapan kami, kegiatan ini tidak perlu sampai dikenakan sanksi. Secara aturan, khususnya sejak tahun 2025, sudah ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang menjadi pedoman kegiatan MBG. Hal ini juga diperkuat dengan surat Ketua BGN pada Februari 2026,” ujarnya kepada RRI, Jumat 10 April 2026.
Ia menegaskan kepatuhan terhadap pedoman teknis merupakan kewajiban yang tidak dapat diabaikan oleh setiap pelaksana kegiatan. Apabila terjadi pelanggaran, pemerintah akan memberikan teguran sebagai langkah awal penegakan aturan.
“Pelaksana kegiatan harus mengikuti ketentuan dan pedoman teknis yang telah ditetapkan,” katanya menegaskan.
Selain itu, Agus menjelaskan setiap kegiatan wajib memenuhi baku mutu lingkungan yang berlaku serta melaporkan hasil uji limbah secara berkala.
“Jika terjadi pelanggaran, akan diberikan teguran agar memenuhi kaidah lingkungan. Terdapat baku mutu yang harus dipatuhi, dan pelaksana wajib melaporkan hasil uji limbah setiap tiga bulan, baik limbah cair, sampah, maupun pengelolaan minyak dan lemak,” ujarnya.
Dengan pengawasan yang ketat, pemerintah berharap pelaksanaan kegiatan MBG dapat berjalan sesuai prinsip perlindungan lingkungan serta tidak menimbulkan dampak pencemaran.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....