Hari Anak Jalanan Soroti Ancaman Hak dan Masa Depan
- 10 Apr 2026 11:09 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Peringatan Hari Anak Jalanan Internasional yang jatuh setiap 12 April menjadi momentum global untuk menyoroti nasib jutaan anak yang hidup tanpa perlindungan layak dan harus bertahan di kerasnya kehidupan jalanan. Isu ini terus menjadi perhatian dunia karena anak jalanan masih menghadapi ancaman serius terhadap hak dasar, keselamatan, hingga masa depan mereka.
Hari Anak Jalanan Internasional diperingati untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kondisi anak-anak yang hidup di jalan serta mendorong negara-negara di dunia memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan tersebut. Anak jalanan dinilai menjadi salah satu kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, hingga kehilangan akses pendidikan dan layanan kesehatan.
Berdasarkan data lembaga kemanusiaan internasional Consortium for Street Children (CSC), diperkirakan terdapat hingga 150 juta anak di seluruh dunia yang hidup dan bekerja di jalanan. Sebagian dari mereka hidup bersama keluarga di ruang-ruang publik, sementara lainnya bertahan hidup sendiri tanpa pendampingan orang tua maupun tempat tinggal tetap.
Dana Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNICEF menegaskan anak-anak yang hidup di jalanan merupakan kelompok dengan risiko tinggi mengalami kekerasan fisik, perdagangan manusia, penyalahgunaan narkotika, hingga eksploitasi ekonomi. Kondisi tersebut membuat mereka kehilangan kesempatan tumbuh dan berkembang secara optimal.
Secara global, faktor penyebab anak turun ke jalan sangat beragam. Mulai dari kemiskinan ekstrem, konflik keluarga, kekerasan dalam rumah tangga, eksploitasi ekonomi, hingga dampak perang dan bencana sosial yang menyebabkan anak kehilangan keluarga maupun tempat tinggal.
Di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Sosial RI terus menjalankan program penanganan anak rentan melalui rehabilitasi sosial dan penguatan perlindungan anak berbasis keluarga. Dalam berbagai kesempatan, Kementerian Sosial menegaskan bahwa penanganan anak jalanan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui penertiban di lapangan tetapi juga pemberdayaan keluarga agar anak tidak kembali ke jalan.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan, pendidikan, layanan kesehatan, serta lingkungan yang aman sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Momentum Hari Anak Jalanan Internasional menjadi pengingat bahwa persoalan anak jalanan bukan sekadar isu sosial biasa, melainkan tantangan serius yang membutuhkan kolaborasi pemerintah, masyarakat, lembaga sosial, dan keluarga untuk memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak hidup layak hanya karena keadaan ekonomi maupun lingkungan.
Dengan meningkatnya perhatian publik terhadap isu ini, diharapkan langkah nyata perlindungan dan rehabilitasi anak jalanan dapat terus diperkuat agar mereka memperoleh kesempatan membangun masa depan yang lebih baik dan bermartabat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....