Pemkab PPU Selesaikan Revisi Lahan PT IHM Terdampak

  • 09 Apr 2026 13:51 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, PPU - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menuntaskan pengajuan revisi areal kerja PT IHM yang ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 94 Tahun 2026. Keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam penyelesaian lahan masyarakat terdampak pembangunan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menghadiri rapat pembahasan penyelesaian lahan warga yang terdampak pembangunan Tol 6A, Jalan Hankam Lingkar Sepaku, lokasi tempat peribadatan, serta lokasi khusus lainnya di kawasan IKN. Rapat berlangsung di Rupatama Polda Kalimantan Timur, Balikpapan, Selasa 7 April 2026.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji, Kapolda Kalimantan Timur Endar Priantoro, serta Danrem 091/ASN Anggara Sitompul yang memimpin jalannya rapat.

Dalam forum tersebut disampaikan bahwa lahan seluas 1.237 hektare yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) telah resmi dikeluarkan dari konsesi PT IHM. Hal ini membuka jalan bagi percepatan penyelesaian hak-hak masyarakat di atas lahan tersebut.

“Lahan seluas 1.237 hektare yang sebelumnya masuk dalam konsesi PT IHM kini telah resmi keluar dan berstatus APL. Oleh karena itu, hak-hak masyarakat yang berada di atasnya wajib segera diselesaikan secara adil dan transparan,” ujarnya.

Wakil Bupati Abdul Waris Muin menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai aturan dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Kami akan memastikan seluruh proses penyelesaian lahan warga terdampak berjalan dengan baik, transparan, dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” katanya

Pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan dapat segera menindaklanjuti hasil rapat tersebut guna mempercepat realisasi pembangunan di kawasan IKN tanpa mengabaikan hak-hak warga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....