Proyek Terpadu Samarinda Disorot Soal Limbah dan Drainase
- 26 Mar 2026 08:56 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda meminta kejelasan terkait pengaturan lalu lintas, sistem drainase, serta pengelolaan limbah dalam rencana pembangunan kawasan terpadu di Jalan DI Panjaitan. Hal ini disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun saat memimpin rapat paparan dan audiensi bersama PT Bumi Indah Eka Karsa, Rabu 25 Maret 2026 di Ruang Rapat Wali Kota.
Dalam rapat tersebut, Andi Harun menegaskan proyek pembangunan hotel, mal, dan rumah sakit harus dirancang secara komprehensif agar tidak memicu kemacetan maupun dampak ekologis di wilayah sekitar. Ia menekankan pentingnya perencanaan yang matang sejak awal.
“Kami meminta kejelasan pengaturan lalu lintas, sistem drainase, serta pengelolaan limbah agar proyek ini tidak menimbulkan masalah baru, baik dari sisi kemacetan maupun dampak lingkungan,” ucap Andi Harun.
Selain itu, lokasi pembangunan yang berada di kawasan rawan bencana juga menjadi perhatian serius Pemkot Samarinda. Analisis aliran air diminta dilakukan secara cermat untuk mencegah potensi banjir serta menghindari beban tambahan pada Sungai Talangsari.
Menurut Andi Harun, konsep pembangunan yang diajukan masuk dalam kategori integrated urban ecosystem. Artinya, kawasan tersebut tidak hanya bersifat komersial, tetapi juga merupakan kawasan terpadu yang harus memenuhi berbagai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Konsepnya adalah integrated urban ecosystem. Jadi bukan sekadar kawasan komersial, tetapi kawasan terpadu yang wajib tunduk pada regulasi ketat, termasuk RTRW, RDTR, dan ketentuan bangunan gedung,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sistem perizinan berbasis digital saat ini tidak memberikan ruang diskresi. Oleh karena itu, setiap pelanggaran terhadap aturan yang berlaku berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak pengembang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....