Solusi Fikih Terkait Perbankan dan Akad Syariah

  • 11 Feb 2026 07:05 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Dalam program Mutiara Pagi di Pro1 RRI Samarinda, Rabu, 4 Februari 2026, Ustaz Mustamin Fattah menjelaskan tentang status hutang dan peralihan ke sistem syariah, serta menekankan pada aspek kebutuhan yang mendesak sebagai pertimbangan utama.

Ustaz Mustamin menjelaskan, dalam kondisi darurat yang benar-benar mendesak, pintu ijtihad memberikan kelonggaran tertentu. Namun, umat Islam tetap diminta untuk selalu mengukur kemampuan diri. Pinjaman tidak boleh diajukan hanya karena keinginan menambah aset yang tidak bersifat mendasar, melainkan harus didasarkan pada perhitungan kebutuhan hidup yang nyata.

"Sebesar apa kebutuhan kita maka kalau memang dalam keadaan sangat membutuhkan maka kita baru melakukan pengajuan pinjaman,” ujarnya.

Terkait peralihan ke lembaga keuangan syariah, Ustaz Mustamin mengingatkan masyarakat untuk jeli melihat substansi akad, bukan sekadar label atau nama. Beliau menekankan bahwa sistem syariah yang benar harus memiliki akad yang jelas, seperti murabahah (jual beli), mudharabah (bagi hasil), atau ijarah (sewa), yang benar-benar dijalankan sesuai prinsip tanpa unsur eksploitasi.

Ia memberikan catatan kritis mengenai praktik perbankan yang terkadang hanya mengubah istilah tanpa mengubah substansi transaksi. Baginya, kejujuran dalam akad jauh lebih penting daripada sekadar formalitas. KIta harus mencari lembaga yang benar-benar menerapkan sistem tanpa tambahan (riba) jika ingin mendapatkan keberkahan yang hakiki dalam hartanya.

"Sebenarnya bahasanya diganti menjadi akad, tetapi sebenarnya hanya mengganti nama. Itu juga sama saja sebenarnya. Jadi yang diutamakan itu adalah pinjaman tanpa tambahan,” ucapnya.

Ia juga memberikan solusi bagi mereka yang sudah terlanjur terjebak dalam sistem hutang konvensional. Langkah utama adalah bertaubat dengan sungguh-sungguh dan berupaya sekuat tenaga untuk melunasi hutang tersebut sesegera mungkin. Setelah lunas, masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dan memilih transaksi yang memiliki kejelasan akad secara syar'i.

Ustaz Mustamin memberi kesimpulan, menjaga hati di tengah hutang berarti memelihara integritas dan niat baik. Ia berharap umat Islam dapat mengelola keuangan dengan baik, mengutamakan kerja keras yang halal, dan selalu bersyukur agar terhindar dari perilaku konsumtif yang berujung pada jeratan hutang yang menghancurkan ketenangan jiwa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....