Memahami Hukum Hutang dalam Islam

  • 11 Feb 2026 06:42 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Hutang dipandang sebagai salah satu solusi realistis untuk menghadapi kesulitan ekonomi, baik untuk kebutuhan pendidikan, modal usaha, maupun kebutuhan mendesak lainnya. Islam memandang aktivitas ini bukan sebagai aib, melainkan sebagai bentuk tolong-menolong antarmanusia.

Hal itu disampaikan Ustaz Mustamin Fattah, dalam program Mutiara Pagi di Pro1 RRI Samarinda, Rabu 4 Februari 2026. Ia menjelaskan, hutang-piutang atau al-qard pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam.

Ustaz Mustamin menekankan, memberi hutang bahkan bisa memiliki nilai pahala yang lebih besar daripada bersedekah dalam kondisi tertentu. Hal ini karena orang yang berhutang biasanya berada dalam keadaan darurat, sementara penerima sedekah belum tentu mengalami kebutuhan mendesak. Islam memberikan regulasi agar transaksi ini tidak menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.

“Pinjam-meminjam pada dasarnya boleh atau mubah di dalam Islam, bahkan dianjurkan apabila bertujuan membantu orang yang dalam kebutuhan,” ujar Ustaz Mustamin.

Meskipun diperbolehkan, Islam memberikan panduan teknis pelaksanaan hutang secara rinci. Ustaz Mustamin merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 282, ayat terpanjang dalam Al-Qur’an, yang menekankan pentingnya dokumentasi dalam setiap transaksi muamalah yang tidak dilakukan secara tunai.

Pencatatan ini menjadi krusial untuk menjaga keadilan kedua belah pihak. Tanpa catatan yang jelas, potensi terjadinya perselisihan, lupa, atau pengingkaran sangat besar. Oleh karena itu, kehadiran juru tulis yang adil sangat ditekankan agar jumlah dan waktu jatuh tempo terekam dengan akurat sesuai fakta.

“Jika kalian berhutang, ada transaksi hutang-piutang dalam jangka waktu tertentu, catatlah, didokumentasikan, dan diberi catatan khusus,” ucap Ustaz Mustamin.

Kewajiban mencatat ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga perintah agama untuk melindungi martabat manusia. Dengan dokumen tertulis, pihak yang berhutang terlindungi dari penipuan jumlah, dan pihak yang memberi hutang memiliki bukti sah. Hal ini mencerminkan prinsip keadilan Islam yang sangat tinggi dalam urusan harta benda.

Sebagai penutup, Ustaz Mustamin menegaskan, ketelitian dalam mencatat hutang merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Dokumentasi yang baik akan menghindarkan keretakan hubungan antar-sahabat, tetangga, maupun saudara, yang sering kali rusak hanya karena urusan hutang yang tidak jelas pencatatannya.

 

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....