No One Left Behind dalam Mitigasi Perubahan Iklim

  • 09 Feb 2026 13:40 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dinilai sebagai langkah progresif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Namun, substansi perda tersebut masih memerlukan penyempurnaan agar benar-benar inklusif.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Rahmawati Al Hidayah, menilai perda tersebut kuat secara administratif tetapi lemah secara substansial. “Regulasinya sudah ada, tetapi belum sepenuhnya mengadopsi prinsip No One Left Behind,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perda tersebut belum secara eksplisit memasukkan perspektif penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Menurutnya, regulasi yang bersifat netral justru berpotensi melahirkan ketidakadilan iklim.

“Bahasa regulasi yang tidak menyebut disabilitas dapat menjadi ruang eksklusi,” kata Rahmawati. Ia menekankan pentingnya memasukkan prinsip keadilan iklim, partisipasi bermakna, dan aksesibilitas inklusif dalam revisi perda.

Sementara itu, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas (PPDI) Kalimantan Timur, Anni Juwairiyah, menyampaikan penyandang disabilitas belum dilibatkan dalam penyusunan maupun implementasi kebijakan iklim daerah. “Kami sering hanya dijadikan objek penerima bantuan, bukan subjek pengambil keputusan,” ujarnya.

Anni menilai Perda Nomor 7 Tahun 2019 perlu mencantumkan kewajiban pemerintah daerah untuk melibatkan penyandang disabilitas secara aktif. Keterlibatan tersebut penting agar kebijakan mitigasi dan adaptasi sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.

“Perda ini harus menyebutkan secara jelas hak, perlindungan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas,” ucap Anni. Ia berharap revisi perda dilakukan secara partisipatif agar prinsip No One Left Behind benar-benar terwujud.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....